Warga Aek Nalas Minta Diizinkan Menambang Batu, Bekerja di Pertanian Tidak Memungkinkan

Warga Aek Nalas, Kecamatan Uluan, menyampaikan aspirasi penambang batu yang kesulitan mencari nafkah sejak dilarang menambang.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun-Medan.com/MAURITS PARDOSI
Salah satu kawasan pengambilan batu padas di Kabupaten Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA – Warga Aek Nalas, Kecamatan Uluan, menyampaikan aspirasi penambang batu yang kesulitan mencari nafkah sejak dilarang menambang.

Perwakilan warga Aek Nalas, Kennedy Robertus Siregar memohon bantuan DPRD agar mereka bisa kembali menambang batu.

“Kami bermohon lagi ke DPRD supaya kami bisa menambang lagi. Jadi, dari pembicaraan tadi bahwa banyak di Toba ini yang sama seperti kami, tapi tetap beroperasi," kata Siregar usai rapat dengar pendapat, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, pekerjaan menambang batu yang mereka lakukan berskala kecil dan tidak menggunakan alat berat. 

"Ini kami kerjakan untuk memenuhi kebutuhan kami, untuk kebutuhan keluarga kami. Hasil jerih payah itulah yang kami gunakan untuk kebutuhan keluarga,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk pengembangan pertanian. secara tegas, ia mengatakan bahwa penambangan batu merupakan pekerjaan utama sebagaian besar masyarakat di Siregar Aek Nalas.

“Kalau disurvei, di kawasan kami itu hanya dengan mengambil batulah bisa. Kalau dari sektor pertanian, kita bisa lihat secara langsung bahwa itu tidak memungkinkan,” sambungnya.

Siregar mengatakan, para penambang di kampungnya sudah berhenti menambang sejak empat bulan lalu, sejak beberapa penambang ditangkap oleh kepolisian.

"Banyak warga kami yang tidak mau keluar dari desa kita karena tidak ada uang. Ada juga warga yang anaknya harus putus sekolah sementara waktu karena tidak sanggup membayar kewajibannya,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Candrow Manurung menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) duduk bersama untuk mencari solusi.

“Harapan kita tentu, setelah disampaikan masyarakat bahwa bagaimana ke depan mereka dapat melangsungkan kehidupan mereka dengan baik dan benar. Karena, selama ini mereka memang sudah melangsungkan kehidupan mereka hanya dengan penambangan batu,” ujarnya.

“Kita akan bahas terkait ini dengan pihak Forkopimda dua minggu ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tambang batu yang dilakukan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ini adalah persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum ada kepastian hukum.

Dan, sembari melakukan pertemuan dengan pihak Forkopimda, pihaknya menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Melihat persolan ini sudah beberapa lama dan tahun-tahun kemarin juga ada solusi walau bukan solusi permanen, ada solusi yang mungkin bisa disepakati Frokopimda nantinya menunggu hasil dari kementerian pihak yang paling berwenang untuk memberikan izin seperti apa nanti di lahan tersebut,” sambungnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved