KASUS Covid-19 di Sumut Masih Tinggi, Gubernur Edy Rahmayadi Larang Kegiatan Pesta
Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya angka Covid-19, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan melarang kegiatan pesta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus Covid-19 di Sumatera Utara masih tinggi.
Teranyar pada 9 September 2021 hingga pukul 12.00 WIB kasus Covid-19 di Sumut bertambah 1.035 kasus.
Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya angka Covid-19, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan melarang kegiatan pesta yang mengumpulkan orang banyak.
Menurut Edy, pihaknya bersama kepolisian dan TNI tidak segan untuk membubarkan pesta yang digelar oleh masyarakat. Sebab, kegiatan pesta tersebut dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.
"Pesta-pesta sementara hasil kesepakatan kami bersama pangdam dan kapolda, tidak ada pesta-pesta pernikahan. Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, silakan. Batas masyarakat yang boleh hadir dalam kegiatan itu maksimal 25 orang. Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu," tegas Edy usai meresmikan Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, Selasa (10/8/2021).
Edy menegaskan, bahwa kebijakan larangan menggelar pesta berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Mantan Pangkostrad itu berharap, kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Dan pemerintah di kabupaten/kota diminta untuk memberlakukan hal yang sama di wilayah masing-masing.
"Tidak ada bicara level tentang pesta, karena kita level ini tak bisa daerah-daerah. Karena pasien Covid-19 yang di Kota Medan berasal dari seluruh kabupaten/kota. Sehingga di sini (Medan) dibilang level 4. Semua harus taati yang sama," ucap Edy.
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali hingga dua pekan ke depan, yakni sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. Katena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayah luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," jelas Airlangga, Senin malam.
Airlangga mengatakan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali berlaku di 18 provinsi dan 45 kabupaten/kota. Untuk di Sumut, Kota Medan dan Kota Pematangsiantar masuk ke dalam wilayah kriteria Level 4.
Sedangkan PPKM Level 3 di luar Jawa Bali berlakukan di 302 kabupaten/kota . Sedangkan yang masuk kriteria PPKM Level 2 di luar Jawa Bali berlaku di 39 kabupaten/kota.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubsu-edy-rahmayadi-saat-mengikuti-rapat.jpg)