KEPALA dan Bendahara Puskesmas Padang Lawas Utara Diamankan seusai Terjaring OTT atas Dugaan Pungli
Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pejabat puskesmas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan Pungutan Liar dan Pemer
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pejabat puskesmas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan Pungutan Liar dan Pemerasan terhadap Bidan Desa terkait dengan penerimaan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) pada setiap Puskesmas di Kabupaten Paluta.
Sejauh ini Polda Sumut menyebutkan dua orang menjalani pemeriksaan yakni Kepala puskesmas dan bendahara BOK.
Adapun identitas keduanya yakni, kepala puskesmas Herpiyani dan Bendahara Kasma Dewi Ritonga.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang mengatakan keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Keduanya sebelumnya diamankan Tim Saber dan Tipikor Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (9/8/2021) kemarin.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Ada dua yang diamankan yakni kepala puskesmas dan bendahara," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Adapun OTT itu berlangsung di Puskesmas Hutaimbaru kabupaten Paluta.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun, petugas mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya yakni uang tunai Rp 13 juta 900 ribu.
OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diketahui bahwa dugaan adanya pemungutan dan pemerasan terhadap Bidan Desa yg menerima BOK yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus).
Di mana masing-masing Bidan Desa menerima jumlah BOK bervariasi dikisaran mulai Rp1,5 juta sampai Rp2,7juta.
Sementara pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima.
Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh oprator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.
Bahwa sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I sampai dengan III.
(mft/TRIBUN-MEDAN.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-saber-pungli-1.jpg)