Viral Medsos

Dokter Lois Owien Kembali Jadi Perhatian, Mendadak Muncul dengan Jaket Partai Baru, Jabatan Sekjen

dr Lois kini terpilih menjadi petinggi salah satu partai baru.Ia memakai jaket bertuliskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Negeri Daulat Indonesia

Editor: AbdiTumanggor
INSTAGRAM FARHATABBASOFFICIAL
KABAR TERBARU DOKTER LOIS OWIEN: dr Lois kini terpilih menjadi petinggi salah satu partai baru. Ia memakai jaket bertuliskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Partai Pandai merupakan partai yang baru digagas dan diketuai oleh Farhat Abbas. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dokter Lois Owien atau Lois Owen kembali menyita perhatian.

Kali ini dr Lois disoroti berkenaan dengan jabatan barunya bersama Farhat Abbas.

Dulu bikin heboh lantaran mengaku tak percaya Covid-19.

dr Lois kini terpilih menjadi petinggi salah satu partai baru.

Ia memakai jaket bertuliskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Partai Pandai merupakan partai yang baru digagas dan diketuai oleh Farhat Abbas.

Terpilihnya dr Lois menjadi sekjen Partai Pandai tentu menyita perhatian khalayak.

Apalagi mengingat dr Lois belum lama ini terjerat kasus hukum.

dr Lois terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19.

Kabar Terbaru dr Lois yang Tak Percaya Covid-19, Kini Jadi Petinggi Partai Dampingi Farhat Abbas
Kabar Terbaru dr Lois yang Tak Percaya Covid-19, Kini Jadi Petinggi Partai Dampingi Farhat Abbas (Instagram @farhatabbasofficial)

dr Lois pun ditetapkan menjadi tersangka karena kasus tersebut. Namun, tidak ditahan.

Penyebab dr Lois menjadi tersangka adalah imbas dari pengakuannya di sebuah tayangan televisi.

Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dokter Lois mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.

Hampir satu bulan berlalu, dr Lois kembali muncul. Pengumuman menjadi sekjen Partai Pandai tersebut disampaikan langsung oleh Farhat Abbas di laman media sosialnya.

Sempat Diperiksa Polisi, Inilah Penampilan Terbaru dr Lois Pakai Jaket Partai, Jabatannya Mentereng
Penampilan Terbaru dr Lois Pakai Jaket Partai, Jabatannya Mentereng. (Instagram @farhatabbasofficial)

"Ayo gabung bersama kami partai pandai ( partai negeri daulat indonesia ) Farhat abbas ( ketum ) dr Lois ( sekjen )," unggah Farhat Abbas.

Lebih lanjut, Farhat Abbas pun mengurai janji jika partai yang dipimpinnya bersama dr Lois menang Pemilu.

Berikut adalah janji yang dilayangkan Farhat Abbas bersama dr Lois :

Nanti kalo partai pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib Mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yg meninggal ( partai Pandai)

Kasus Hukum dr Lois Owen

Sebelumnya, dokter Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19. Pernyataannya kontroversial sehingga mendapatkan banyak tanggapan.

Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dokter Lois mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.

Tak sampai di situ, Dokter Lois sebelumnya juga terus menuliskan sanggahannya mengenai covid-19.

Dalam akun Twitternya, @LsOwien, dirinya mengatakan bahwa lansia yang meninggal akibat covid-19 karena kekurangan vitamin dan mineral.

"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, Lansia diperlakukan seperti penjahat?? Covid-19 bukan virus dan tidak menular!" tulis Dokter Lois.

Imbas dari pernyataannya itu, dr Lois Owen pun terjerat hukum.

Polisi menangkap dokter Lois Owen setelah berbicara tidak percaya Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi.
dr Lois Owien tersangka kasus dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. (kolase tribunnews/Instagram dr_lois7)

Ramadhan menjelaskan, dokter Lois ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian tanggal 11 juni 2021 pukul 16.00 unit 5 tindak pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

Menurut Kombes Ramadhan, dokter Lois menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan keonaran.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita, atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar dia.

"Jadi di antaranya postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam'," tambahnya.

Polisi memutuskan tidak menahan dokter Lois Owien, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini yang diutarakannya di media sosial mengenai Covid-19.

Kepada penyidik, dokter Lois mengaku opini tersebut bersifat pribadi dan tidak berlandaskan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tambahnya.

Slamet menambahkan, dokter Lois juga telah mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik kedokteran.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ujar dia.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved