Breaking News

Wajib Tahu, Penumpang Lion Air Tujuan Sumatera Utara Wajib Vaksin

Penumpang Lion Air tujuan Sumatera Utara wajib menjalani vaksinasi, minimal vaksin dosis pertama

ilustrasi/facebook via tribunpekanbaru
Pramugari Lion Air 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa seluruh penumpang dengan tujuan Sumatera Utara wajib vaksin dosis 1 dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam. 

Ketentuan penerbangan domestik pada periode 12 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 4 Sumatera Utara

"Penerbangan dari dan ke bandar udara di Sumatera wajib memperhatikan dan mengikuti beberapa syarat yaitu setiba di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yabg dilakukan oleh lembaga setempat, " ujar Danang, Kamis (12/8/2021). 

Baca juga: Targetkan 3.000 Warga per Hari, BINDA Seluruh Provinsi Serentak Gelar Vaksinasi

Beberapa syarat lainnya seperti batasan usia hanya bagi di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan.

Kemudian calon penumpang tersebut wajib PCR atau test antigen, dimana hasil PCR dan test antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula bagi penumpang dari Sumatra Utara wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan sertifikat vaksin. 

Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: LIHAT EKSPRESI Pemuda Ini, Panik dan Ketakutan Saat Vaksinasi Covid-19

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. 

Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. (cr9/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved