Hukum Berwudhu dengan Kondisi Telanjang Usai Mandi, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Bab bersuci selalu diutamakan dalam setiap pelajaran hukum fiqih.Setiap ibadah akan sia-sia tanpa bersuci.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
buya ayahya al 

TRIBUN-MEDAN.com - Tata cara bersuci merupakan hal sangat penting dalam Islam.

Bab bersuci selalu diutamakan dalam setiap pelajaran hukum fiqih. 

Setiap ibadah akan sia-sia tanpa bersuci.

Bersuci yang dimaksud bisa diartikan dengan mandi atau berwudhu. Baik mandi junub atau mandi besar. 

Dalam Islam, ibadah terlebih dahulu melakukan wudhu yang hukumnya wajib.

Kita diharuskan menyucikan diri dari hadas besar dan hadas kecil sebelum bersiap menghadap Allah yang Maha Esa. 

Selain itu, wudhu juga disebut sebagai pintu masuk ibadah.

Sah tidaknya sebuah ibadah bahkan tergantung dari bagaimana kita bersuci dan berwudhu.

Sejumlah orang mungkin berpikir kurang afdol jika tak berwudhu di tempat wudhu.

Namun, ada juga mereka yang memilih langsung mengambil air wudhu setelah selesai mandi.

Baca juga: Ada Pelaku Zina Yang Tidak Bisa Diampuni Allah Dosanya, Diungkap Syekh Ali Jaber

Seringkali orang berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi.

Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Bagaimana hukumnya wudhu dalam keadaan telanjang?

Baca juga: Anak Gubernur Meninggal Dunia, Hembuskan Nafas Terkahir Setelah Hamil Anak Kembar Sepasang

Baca juga: KABAR DUKA dari Penyanyi Dangdut Kristina, Terangilah Kuburnya, Damai di Jannah Allah

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. 

Buya Yahya menegaskan berwudhu dalam keadaan telanjang diperbolehkan dan sah.

Kendati demikian, hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah makruh menurut ulama.

Baca juga: Kabar Baru Tamara Geraldine, Presenter Hebat nan Cantik Karier Redup Usai Pukul Farly Hingga Pingsan

Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Baca juga: Ayah Ayu Ting Ting Dapat Surat Teguran dari Wali Kota, Imbas Tabiat Keluarga Sang Biduan di RT

"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," kata Buya Yahya.

"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, cuma ulama mengatakan makruh.

Karena masih terbuka nanti nyentuh, ragu-ragu jangan-jangan nyentuh," imbuhnya.

Meski hukumnya makruh, Buya Yahya kembali menegaskan tak ada larangan berwudhu dalam keadaan telanjang.

"Ada sebagian itu pengennya langsung tuntas habis mandi, wudhu," ujar Buya Yahya.

"Nggak ada larangan, jadi bukan tidak sah, tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang," pungkasnya.

Bagaimana Hukumnya Berwudhu dan Mengucap Bismillah di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebelum menjalankan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu.

Berwudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah sholat.

Maka dari itu, perlu diperhatikan betul tata cara berwudhu yang benar.

Pasalnya, cara mengambil wudhu akan mempengaruhi sah tidaknya sholat.

Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai berwudhu, termasuk mengenai adabnya.

Bagaimana adab mengambil wudhu sebelum menjalankan sholat?

Bolehkah kita mengambil wudhu di kamar mandi atau toilet?

Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Desember 2017.

Buya Yahya menegaskan mengambil air wudhu di kamar mandi atau toilet diperbolehkan.

"Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah.

Jika dia masuk ke kamar mandi yang ada klosetnya yang dipakai buang air kecil dan buang air besar,

tetap wudhunya adalah sah," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut mengucapkan bismillah dan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya makruh.

Bersifat makruh artinya perbuatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.

Arti dari Makruh sendiri adalah perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut itu seperti apa hukumnya," ungkap Buya Yahya.

"Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan bismillah dengan lidah yang terucap," sambungnya.

Sementara itu, mengucapkan kalimat zikir di kamar mandi hukumnya haram ketika mengeluarkan sesuatu.

Dengan kata lain, saat buang air kecil atau buang air besar.

Baca juga: Cerai dari Alvin Faiz, Terkuak Teka Teki Larissa Chou Kini Didekati Pengusaha Tampan

"Kapan mengucapkan kalimat dzikir dan kalimat seperti itu haram?

Haramnya hanya di satu keadaan, waktu ada sesuatu yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu haram," pungkasnya.

Buya Yahya menganjurkan untuk mengucapkan kalimat dzikir di dalam hati saja saat masuk kamar mandi.

(*/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved