Tingkat Keberhasilan Mediasi di PN Siantar Tertinggi Kedua di Indonesia

Merupakan bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan MA berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. 

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar memimpin sidang tindak pidana beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Keberhasilan hakim mediator menyelesaikan sejumlah mediasi, menempatkan PN Pematangsiantar sebagai peringkat ke II Pelaksanaan Mediasi Kategori Pengadilan Kelas I B Peradilan Umum Tahun 2021. 

PN Siantar berada di jajaran atas peringkat pengadilan yang berhasil menyelesaikan banyak mediasi, yang mana PN Curup meraih peringkat I dan peringkat III diperoleh PN Kabupaten Magelang di Mungkid.

Penghargaan ini diumumkan dalam Acara Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung 2021, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 76 yang jatuh pada Rabu tanggal (19/8/2021).

Acara tersebut dilaksanakan di Museum Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diikuti oleh seluruh pengadilan di Indonesia melalui zoom meeting dan dapat disaksikan secara live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung RI. 

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Derman P. Nababan, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para Hakim Mediator, khususnya yang berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.

"Atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, serta mengharumkan nama PN Pematangsiantar di kancah nasional," kata Derman.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan MA berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. 

Sehingga ke depannya pengadilan di seluruh Indonesia semakin termotivasi dan berlomba-lomba untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui mediasi.

"PN Pematangsiantar melalui para Hakim Mediatornya  selalu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dalam penanganan perkara perdata," tambah Derman.

Penanganan perkara di pengadilan dilakukan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Untuk mewujudkan asas itu, mediasi menjadi bagian penting, karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama, mengeluarkan biaya perkara dan menempuh upaya hukum.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved