BREAKING NEWS: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Tonton Link Live Streaming

Hari ini, Senin (23/8/2021) mantan menteri sosial Juliari Batubara akan divonis hakim.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan menteri Sosial Juliari P Batubara 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Senin (23/8/2021) mantan menteri sosial Juliari Batubara menjalani sidang dengan agenda vonis dari hakim. 

Juliari Batubara merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    

Adapun sidang tersebut  dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.

Diketahui, sidang putusan terhadap perkara korupsi bansos yang melibatkan Julairi sangat ditunggu-tunggu publik.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Juliari Batubara.

Vonis 12 Tahun penjara  

Siang hari ini hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir.

Simak selengkapnya live streaming sidang vonis Juliari Batubara:  

Sidang itu juga disiarkan melalui live streaming kanal YouTube milik KPK, yang bisa dilihat melalui tautan ini.

Sebelumnya jaksa KPK selain menuntut11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.  

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali Fikri.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali Fikri.

Pernah Diancam KPK Tuntut Hukuman Mati

Eks Direktur KPK Sujanarko lantas menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara

Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.  

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

 KABAR TERKINI Saipul Jamil Akan Bebas 2 September, Sudah 5 Tahun di Penjara karena Perkara Asusila

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. 

Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu (29/7/2020) saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. 

"Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli Bahuri ketika itu.

(Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini sebagian dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara 

Baca Selanjutnya: Juliari batubara

Baca Selanjutnya: Hakim vonis juliari batubara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved