Bunuh Ponakan karena Merasa Disepelekan, Kini Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik.
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Sidang tuntutan pembunuhan keponakan yang dilakukan terdakwa Syaiful alias Iful, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/8/2021).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," pungkas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
Berita Terkait