Penjudi yang Tusuk Leher Driver Ojek Online Hingga Tewas Divonis 20 Tahun Penjara

Riky Darmawan alias Mawan, pembunuh driver ojek online divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN Binjai

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Terdakwa pembunuhan driver ojek online Riky Darmawan alias Mawan (22) menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Riky Darmawan alias Mawan (22) warga Jalan HA Hasan, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.

Lelaki berusia 22 tahun itu dijatuhi hukuman lantaran merampok dan menusuk leher sopir ojek online bernama Iwan Suranta Nainggolan hingga tewas.

"Sidangnya digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai," kata Panitera Muda Pidana PN Binjai, Leo Tampubolon, Senin (23/8/2021). 

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuh Silvi Ayu Nugraha (23) yang Tengah Hamil 8 Bulan, ADS: Saya Baru Tamat SMA

Leo mengatakan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya. 

"Sampai tanggal 26 Agustus 2021 nanti kesempatan terdakwa menjawab putusan tersebut. Terima atau banding," ujar dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti sudah membacakan tuntutannya pada 29 Juli 2021.

Kata Leo, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 20 tahun penjara. 

"Terdakwa didakwa pasal berlapis, 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3)," tukasnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Tuti Suharti (55) dan Anak Gadisnya Amelia (23) Melakukan Eksekusi di Waktu Berbeda

Diketahui, aksi pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi karena Riky Darmawan kalah main judi tembak ikan.

Riky Darmawan sempat main judi tembak ikan di Kampung Tanjung atau Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Saat kalah judi, Riky Darmawan menggadaikan motor matic milik kakaknya sebesar Rp 3 juta.

Karena bingung mau menebus sepeda motor sang kakak, timbul niat terdakwa melakukan pencurian. 

Saat itu, dia pun pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Beber Hasil Otopsi hingga Jejak Pelaku

Singkat cerita, terdakwa bertemu dengan korban yang bekerja sebagai sopir ojol, Iwan Suranta Nainggolan (43) warga Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Jumat (19/3) malam. 

Korban yang mencari nafkah mendapat orderan langsung atau tidak melalui aplikasi dari terdakwa untuk diantar ke Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara.

Sesampai di tujuan pengantaran, nyawa korban dihabisi dengan pisau terdakwa di atas sepeda motor. 

Akibatnya, korban yang sempat teriak minta tolong mengalami luka tusukan pada leher kanan yang memanjang ke arah bahu kiri dan punggungnya.

Nyawa korban sempat berupaya ditolong dengan membawa ke RSUD Djoelham. Namun sayang, korban keburu tutup usia dalam perjalanan. (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved