Sebelum Ditahan KPK, Yusmada Dikabarkan Pensiun Dini dan Gelar Acara Perpisahan di Pemko Tj Balai
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yusmada sebagai tersangka korupsi lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yusmada sebagai tersangka korupsi lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
KPK juga menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Menurut KPK, Yusmada memberikan uang Rp 200 juta kepada M Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis, agar terpilih sebagai Sekda.
Ia pun kini telah menjadi tahanan KPK dan segera menjalani proses hukum.
Beredar kabar bahwa sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusmada telah pensiun dini dari kepegawaian.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribun-Medan.com, Yusmada telah melakukan perpisahan pada beberapa pegawai Pemko Tanjungbalai sebelum ditahan oleh KPK.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Yusmada melakukan acara tersebut pada Senin(23/8/2021) lalu.
"Ya, Senin kemarin perpisahan. Katanya pensiun dini," ujarnya, Jumat(27/8/2021).
Ia mengatakan, lokasi perpisahan dilakukan di Aula II Thamrin munthe Pemko Tanjungbalai seusai apel gabungan.
"Di aula. Siap apel gabungan pagi," ujarnya.
Tribun Medan berusaha menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Walman Riadi Girsang untuk mendapatkan konfirmasi terkait kabar ini. Namun Girsang belum merespon. (cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusmada-pensiun-dini.jpg)