Laporan Novel Baswedan Cs Terbukti, Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji Setahun

Laporan Novel Baswedan Cs tentang perilaku Wakil Ketua KPK asal Medan Lili Pintauli Siregar akhirnya terbukti.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).

Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved