News Video

Arsyad Rupanya Sempat Sajikan Kopi Beracun pada Keluarganya, Sebelum Bunuh Ayah dan Kakaknya

Diketahui Arsyad tersangka pembunuhan Sugeng (ayahnya) dan Rizky (kakaknya) di kediamannya, Jalan T Amir Hamzah/Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul,

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan Arsyad sempat memberikan kopi susu beracun sebelum membunuh Sugeng dan Rizki, di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Diketahui Arsyad tersangka pembunuhan Sugeng (ayahnya) dan Rizky (kakaknya) di kediamannya, Jalan T Amir Hamzah/Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu,(28/8/2021).

"Jadi 28 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka pergi ke pasar untuk membeli dua bilah pisau dan racun rumput," kata Irsan.

Kemudian, tersangka kembali ke rumahnya menyembunyikan pisau tersebut. Sementara racun rumputnya dicampur ke dalam kopi susu yang dihidangkan kepada keluarganya.

Sugeng dan Rizki meminum kopi yang dihidangkan tersangka.

Tapi ibu dan adik - adiknya tidak meminum karena mencium ada aroma yang tidak enak.

Efek kopi susu itu, Sugeng langsung keluar rumah karena muntah - muntah. Tersangka mengamati kondisi Sugeng.

Selanjutnya, diambilnya pisau yang disembunyikan ke lemari.

"Tersangka pun mendekati ayahnya dan melakukan penikaman di bagian leher. Selanjutnya di bagain perut sebanyak sekitar 6 luka tusukan," ujarnya.

Selanjutnya Rizki yang juga meminum kopi susu itu melihat kejadian itu keluar dengan maksud melerai. Rizki melemparkan helm kepada Arsyad. Tapi tersangka melawan.

Rizky pun ditikam sebanyak, untuk pertama 6 kali dan jatuh di TKP.

Selanjutnya tersangka meletakkan pisau masuk ke dalam menjumpai ibu dan adiknya.

Kemudian tersangka kurang puas, ia mengambil kembali pisau yang ada di lemari dan mendatangi Rizki.

"Rizki ditikam 7 kali sehingga total tusukan ada 12 - 15 tusukan. Kedua korban meninggal di rumah. Setelah itu yang bersangkutan duduk, dan kurang lebih 30 menit anggota polisi datang," ujarnya.

Diketahui, motif Arsyad dikatakan karena iri hati dan terus disalahkan oleh orangtuanya.

Ada pun Arsyad dikenakan pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved