Curi Kucing Persia untuk Dijagal, Rafeles Simanjuntak Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Pencuri kucing, Rafeles Simanjuntak alias Neno, divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Pelaku jagal kucing, Rafeles Simanjuntak alias Neno (kanan atas) dihukum 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pencuri kucing, Rafeles Simanjuntak alias Neno, divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, lelaki 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP.

"Menjatuhkan Terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal yang memberatkan, katena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum.

"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang meminta supaya terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Jaksa pun menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Neno menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan bahwa perkara ini berawal saat teman terdakwa bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing. Kemudian terdakwa pun menyambut ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni dan tali plastik.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Elang pergi dengan menggunakan becak barang milik terdakwa."

"Kemudian saat terdakwa melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia big bone warna bulu hitam dan putih, terdakwa turun dari becak tersebut, sedangkan teman terdakwa menunggu dibecak. Terdakwa dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannnya ke karung goni yang kemudian diikat oleh terdakwa," kata Jaksa.

Selanjutnya terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan kedua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.

Belakangan kasus ini pun viral saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya diduga telah dicuri dan dijagal.

Kasus ini pun berlanjut hingga Sonia bersama pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved