Kapolda Sumut Didesak Tangkap 10 Pria Bertopeng yang Gilir Bocah Kelas III SD di Medan
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didesak tangkap 10 pria bertopeng yang gilir siswa kelas III SD
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Ketua Komas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menangkap 10 pria bertopeng yang menggilir dan lecehkan RAP, bocah kelas III SD.
Menurut Arist, perbuatan para pelaku itu tidak dapat ditolerir.
Jika mereka tidak ditangkap, dikhawatirkan perbuatan serupa akan terulang kembali.
"Maka dari itu Kapolda Sumut sudah selayaknya memerintahkan Polrestabes Medan menangkap pelakunya," kata Arist, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Kejam Kali Pelakunya, Bocah 10 Tahun Diculik dan Digilir 10 Pria Bertopeng dan Direkam
Arist mengatakan, Sumatera Utara, khususnya Kota Medan masuk dalam wilayah kategori darurat kejahatan seksual.
Maka dari itu, sudah selayaknya polisi bergerak cepat menangkap para pelaku untuk memutus mata rantai kejahatan ini.
Apalagi korbannya merupakan anak dibawah umur.
"Saya berharap kasus ini menjadi prioritas aparat kepolisian," kata Arist.
Dia juga mendesak agar para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga: Guru Ngaji Sodomi 25 Santri, Hasil Visum 10 Santri Duburnya Jebol, Pelaku Punya Masa Lalu Kelam
Bila perlu, kata Arist, para pelaku dijerat hukuman kebiri saja.
Senada disampaikan Redyanto Sidi, kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Pancabudi.
Katanya, para pelaku layak dihukum berat.
"Para pelaku sangat layak dihukum berat dan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pinta Redyanto.
Kasus pelecehan terhadap RAP ini terjadi saat korbannya hendak pergi ke warung Senin (23/8/2021) silam untuk membeli jajan.
Baca juga: Dua Bocah Disodomi di Kamar Mandi Musala Percutseituan, Korban Dimingi Jajan Rp 2 Ribu
Di jalan, korban diadang dan diculik menggunakan mobil pikap.
Dari 10 pelaku, korban menandai satu orang.
Di dalam mobil itulah korban dilecehkan.
Bahkan, kakinya disundut rokok oleh para pelaku agar tidak melawan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban berinisial FN ke Polrestabes Medan.(jun/tribun-medan.com)