Rawan Disalahgunakan, Watermark File KTP Anda Sebelum Dibagi ke Orang Lain

Masyarakat terus diingatkan untuk berhati-hati saat membagikan data pribadinya, termasuk file Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada pihak lainnya.

Shutterstock
Ilustrasi KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan 

TRIBUN-MEDAN.com - Masyarakat terus diingatkan untuk berhati-hati saat membagikan data pribadinya, termasuk file Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada pihak lainnya.

Imbauan ini terus disampaikan karena maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi individu.

Jangan sembarangan membagikan dokumen data diri kepada pihak lain.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tipsnya.

Apa yang bisa dilakukan? Salah satunya memberikan watermark pada file dokumen KTP.

Watermark atau tanda air bisa diberikan pada file KTP secara manual maupun digital.

 

Perhatikan ini saat bikin watermark pada file KTP 

Saat Anda memberikan watermark, sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan. Kenapa?

Jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.

Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark. 

Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, kita patut curiga dan pertimbangkan ulang untuk berbagi data.

5 cara membuat watermark pada file KTP

Ini cara untuk membuat watermark pada file KTP:

1. Foto KTP dengan benar

2. Buka aplikasi edit foto. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya, Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story

3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET

5. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya. 

Jika Anda diminta mendokumentasikan KTP langsung pada aplikasi, jangan lupa berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lain yang akan dibagikan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved