News Video

PT Raja Gadai Indonesia Resmi Dibuka dengan Izin OJK, Berikut Keunggulannya

PT. Raja Gadai Indonesia kini resmi dibuka dengan izin OJK bernomor : KEP-57NB.1/2021, pada 23 Agustus 2021.

Tayang:

PT Raja Gadai Indonesia Resmi Dibuka dengan Izin OJK, Berikut Keunggulannya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Peduli kondisi ekonomi masyarakat memburuk di masa pandemi Covid-19, PT. Raja Gadai Indonesia hadir untuk melayani masyarakat, di Jalan Mercy Raya No 53, Sukamakmur, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

PT. Raja Gadai Indonesia kini resmi dibuka dengan izin OJK bernomor : KEP-57NB.1/2021, pada 23 Agustus 2021.

"Latar belakangnya karena melihat kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan jasa pegadaian di masa pandemi Covid-19," kata Direktur Utama PT. Raja Gadai Indonesia, Ir James Arifin Sianipar kepada Tribun Medan di kantornya, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, saat ini kondisi keuangan masyarakat dalam fase yang tidak baik - baik saja. Misalnya banyaknya pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian.

"Di situasi ini lah PT Raja Gadai hadir. Supaya masyarakat juga jangan salah pilih. Sebab, sekarang banyak pinjaman online yang ilegal," ujarnya.

Selain itu, ia mengklaim pihaknya satu - satunya pegadaian yang mendapat izin OJK di wilayah tersebut.

Ada pun pihaknya akan memberikan jasa pegadaian yang fleksibel kepada masyarakat bila dibandingkan perbankan dan pegadaian lainnya.

Debitur hanya perlu membawa barang yang akan digadai serta identitas diri berupa KTP. Ada pun barang yang mau digadai mesti barang sendiri atau tidak dari hasil curian.

Setelah itu, barang akan diperiksa oleh juru taksi harga yang sudah bersertifikat keahlian. Sehingga dipastikan perhitungan tafsiran pinjaman berada dalam taraf sewajarnya.

Di sisi lain, debitur juga diberikan kemudahan dalam pembayarannya ke depan. Debitur dapat menentukan sendiri cicilan pinjaman berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kemudian kalau debitur tidak bisa membayar di tempo yang sudah disepakati, pihaknya juga menyediakan layanan perpanjangan waktu.

Debitur dapat mengakses perpanjangan tiap waktu meski nantinya uang yang akan disetor agak sedikit tinggi dibanding sesuai tempo.

"Tapi nilainya tidak besar agar tak terbebani. Berikutnya ada biaya administrasi yang tidak terlalu besar. Barang debitor sebagai jaminan juga akan dirawat dan tidak beresiko kemudian hari," sebutnya.

"Kami harapkan kepada masyarakat jangan sempat salah pilih yang namanya kebutuhan keuangan. Karena kalau tidak dilindungi ketentuan hukum akan bermasalah di kemudian hari. Kami hadir secara resmi atau legal untuk melayani masyarakat," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved