News Video
Polsek Percutseituan Tangkap Preman yang Tendang Penjual Sayur di Pasar Gambir Tembung
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan hanya satu preman yang diamankan lantaran dia yang melakukan kekerasan.
Penulis: Fredy Santoso |
Polsek Percutseituan Tangkap Preman yang Tendang Penjual Sayur di Pasar Gambir Tembung
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisial BS yang yang menganiaya pedagang sayur di pajak Gambir, bernama Liti wari Iman Gea.
Penangkapan itu dilakukan tim Reskrim Polsek Percutseituan pada Selasa (7/9/2021) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan hanya satu preman yang diamankan lantaran dia yang melakukan kekerasan.
Sementara itu teman-temannya disebut tidak terlibat.
"Pelaku hanya 1 saja, jadi pengakuan dari yang kita tangkap hanya dia sendiri yang melakukan penganiayaan. Yang kita tangkap ini dia yang nendang itu," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Selasa (7/9/2021).
Janpiter menuturkan kejadian itu bermula saat Beny CS meminta uang kepada korban lantaran berjualan di bahu jalan.
Karena menolak membayar, pelaku menyuruh korban untuk memindahkan becaknya. Tak lama kemudian terjadi percekcokan dan berujung penganiayaan.
Akibatnya korban mengalami memar di kening, hidung dan punggungnya.
"Jadi jualan dia, yang pelaku nyuruh di geser becaknya ini. Namun yang jualannya ini bilang tunggu dulu hingga terjadi perdebatan, Itulah ceritanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, saat ini BS sudah dibawa ke Polsek Percutseituan untuk menjalani pemeriksaan.
Janpiter menyebutkan pelaku juga melaporkan korban lantaran mengalami luka akibat dicakar oleh korban.
"Karena mereka saling lapor juga. Sih pelaku juga kena cakar katanya jari dia buat laporan. Intinya saling lapor mereka," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pedagang sayur Liti Wariari Iman Gea mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Beny CS. Ia ditendang hingga luka lantaran menolak membayar uang lapak sebesar Rp 500 ribu pada Minggu (5/9/2021) lalu.
(cr25/tribun-medan.com)