HEBOH Rocky Gerung Diusir dari Rumahnya, Diminta Segera Agar Dikosongkan dan Dibongkar

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City kepada Rocky Gerung sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/SHERLY PUSPITA
Pengamat Politik Rocky Gerung diminta segera kosongkan dan bongkar rumahnya di Bogor. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengamat dan Akademisi Rocky Gerung mendapat surat somasi dari PT Sentul City untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata Haris Azhar, Kuasa Hukum Rocky Gerung yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris mengatakan, somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Haris Azhar. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Haris kemudian menjelaskan, bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ungkapnya.

Sementara, tambah Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

Terkait kasus ini, Haris menegaskan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.

Pengamat Politik <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/rocky-gerung' title='Rocky Gerung'>Rocky Gerung</a> memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (4/12/2018).

Laporkan ke BPN

Kuasa hukum aktivis Rocky Gerung yakni Haris Azhar mengatakan kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah itu ditempuh setelah perseroan melayangkan somasi atas kepemilikan tanah kediamannya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng. "Sudah lapor ke BPN," kata Haris, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng. Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng,

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ujar dia.

Sedangkan, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah itu adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

(*/tribunmedan/ kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved