DPRD Kota Binjai Minta Pajak Restoran yang Mencekik Pedagang Dikurangi

Dirinya berharap, agar pemerintah dapat menurunkan pajak kepada pedagang yang saat ini terdampak akibat wabah pandemi.

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA
Nur (52), pedagang Pecel, di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (6/9/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Ketua DPRD Kota Binjai Noor Sri Alamsyah Putra mengatakan, pihaknya akan kembali menyurati BPKAD dengan mengajukan permintaan untuk mengurangi persen tagihan pajak restoran kepada pedagang. 

Perihal ini dilakukan, lantaran saat ini para pedagang terdampak penjualanya karena Covid-19. 

"Jadi usulan saya nanti dimintakan kepada Pemko Binjai untuk dapat mengurangi persen dari tagihan pajak," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (10/9/2021).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011, diatur setiap pedagang wajib membayarkan pajak restoran kepada pemerintah sebesar 10 persen. 

Nantinya, kata pria yang akrba disapa Kires ini, pihaknya meminta persenan pajak menjadi 5 persen.  "Itu yang kita ajukan kepada mereka agar pedagang tidak merasa kesulitan," jelasnya. 

Dirinya berharap, agar pemerintah dapat menurunkan pajak kepada pedagang yang saat ini terdampak akibat wabah pandemi.

"Saat ini BPKAD tengah berembuk membahas mengenai pajak tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya, pihaknya bertemu dengan BPKAD membicarakan dua alternatif pilihan yang disampaikan oleh pedagang kepada DPRD.  

Dua hal tersebut, yakni menurunkan persenan tagihan pajak restoran dan menghitung besaran keuntungan setiap pedagang. 

"Jadi kita kemarin telah bertemu dengan BPKAD, dalam pertemuan itu kita sampaikan bagaimana untuk menurunkan persen tagihan pajak atau menghitung keuntungan setiap pedagang," katanya. 

Ia mengatakan, jika menurunkan menurunkan persenan pajak, diangka berapa pedagang yang akan dikenakan pengutipan. 

"Jadi kalau diturunkan bagaimana, apakah mau dari 10 persen menjadi 5 persen," katanya. 

Kemudian, menghitung keuntungan setiap pedagang baru melakukan pengutipan pajak. Jadi pengutipan pajak tidak berdasarkan penghasilan seharinya itu berapa, tapi keuntungannya.

"Jadi kalau penghasilan kan gak mungkin ada yang mau. Jadi kita sampaikan kalau dihitung keuntungan sehari baru dikenakan pajak," jelasnya.

Dirinya mengatakan, jika keuntungan seorang pedagang bakso dalam sehari itu mencapai Rp 500 ribu, maka pajak 10 persen yang harus dibayarkan Rp 50 ribu.

"Nah itu yang bagaimana?. Sudah kita teruskan surat kepada Wali Kota," ungkapnya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved