Eksekutor Wartawan Meninggal Dunia

Anggota Kodam I/BB yang Tembak Mati Wartawan Meninggal Dalam Masa Penahanan Polisi Militer

Praka Awaluddin Siagian, eksekutor penembak mati wartawan Marasalem Harahap alias Marsal meninggal dunia

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka kasus penembakan Marsal Harahap saat berada di Pomdam I Bukit Barisan di Jalan Sena. Selasa (27/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Praka Awaluddin Siagian, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang menjadi eksekutor penembak mati wartawan Marasalem Harahap alias Marsal meninggal dunia.

Praka Awaluddin Siagian meninggal dunia saat menjalani proses penahanan oleh Polisi Militer.

Kapendam I/BB Letkol (Inf) Donald Erickson Silitonga mengatakan, Praka Awaluddin Siagian meninggal bukan karena diteembak mati.

Baca juga: Oknum TNI Loncat dari Jembatan Suramadu, Tinggalkan Surat untuk Istri Dalam Tas

"Sabar ya. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan," kata Donald, Senin (13/9/2021).

Berkaitan dengan meninggalnya Praka Awaluddin Siagian, belum jelas kenapa almarhum meninggal dunia.

Diketahui, selain Praka Awaluddin Siagian, ada tiga oknum TNI lain yang terlibat menembak mati Marsal.

Ketiganya adalah DE, PMP dan LS.

Ketiganya disebutkan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin sebagai pembantu saja.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum TNI Tendangi Warga hingga Tersungkur, Ternyata Kepala Letkol Windra Sempat Dipukul

Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari POMDAM I/BB melakukan penangkapan terhadap Praka Awaluddin Siagian di kawasan Tebingtinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Dari keterangan Praka Awaluddin Siagian lalu dikembangkan bahwa ada tiga anggota TNI lain yang terlibat.

Dalam hal ini, Hasanuddin ia menjelaskan anggotanya itu mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan. 

Sementara itu DE juga mendapatkan senjata api dari PMP yang dibeli seharga Rp 10 juta.

Baca juga: Ganasnya Oknum TNI AD Ini, Hajar Lurah Perempuan hingga Babak Belur Karena Razia PPKM

"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di POMDAM I/BB, Jalan Sena, Selasa (27/7/2021) lalu.

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni tiga pucuk senjata api beserta amunisi.

Selain itu, ada juga mobil Toyota Fortuner dan satu kendaraan Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor Honda beat.

"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9mm," ucapnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved