Hakim Kewalahan Saksi Tak Bisa Jelaskan Dugaan Pemalsuan Harta Warisan : Jangan Ditutupi
ia yang melaporkan terdakwa David yang tidak lain adalah saudara kandungnya ke kepolisian, Jong Nam Liong menjawab tidak tau.
Kemudian Hakim memancing beliau agar menjelaskan apa yang terjadi, namun Ia tetap tidak bisa menjelaskan sampai dibilang Hakim untuk apa perkara ini dinaikkan," katanya.
Ia mengatakan, dalam persidangan pihaknya sudah menunjukkan sejumlah surat yang sudah ditandatangani Jong Nam Liong baik itu pembagian deviden, penjualan 2 unit rumah di singapura, dan pembagian deviden dari minuman vigour.
"Disebut oleh Beliau itu dia tidak ingat, tapi uang itu ada dia terima. Kemudian beliau ini kan sudah mengajukan gugatan di pengadilan dalam perkara perdata. Lalu kami tanya apa yang saudara gugat itu juga ia juga tidak ingat," ucapnya.
Dijatakannya, banyak hal yang saksi tidak ingat dalam perkara ini. Apalagi kata Oloan terakhir saksi menyebutkan ia hanya keberatan masalah waktu yang 30 tahun dalam akta perjanjian kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008.
Baca juga: PSMS Medan Latihan Ringan Pasca-Tour Pekanbaru, Anis Nabar Kurang Fit
"Jadi kalau begitu dia hanya keberatan soal waktu terhadap akta ini sah atau tidak sahnya dia tidak keberatan. Sementara di akta itu ia menandatangani dan di cap jempol dan diiyakan oleh saksi.
Jadi jika kita membuat suatu laporan polisi kita harus bertanggung jawab dan ungkapkanlah yang sebenarnya, jangan rekayasa masalah. Ada dugaan di belakangnya Ini mesin penggeraknya yang seolah-olah harus mengatakan seperti apa yang ada di BAP itu," cetusnya.
Dikatakan Oloan sudah jelas di Persidangan, bahwa saksi tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan di persidangan, sesuai dengan BAP nya.
"Di situ disebutkan dia tamatan SMA ternyata dia tamatan SD, Bagaimana seorang yang tamat SD berita acaranya bisa sampai sekitar 15 halaman.
Menurut yang kami lihat dari BAP itu, seperti ada yang ngajarin. Jangan-jangan itu itu Hanya keinginan orang lain, bukan keinginan dia itu yang kami lihat dari BAP," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)
