DITANGKAP Malam Hari, Polisi Sebut Dapati Sisa Vaksin di Kulkas Dokter Indra
Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan jual beli vaksin secara ilegal, yang menyeret oknum dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yakni dr.Indra Wirawan dan Selviwaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yakni Eliakim dan Suherman yang menangkap kedua terdakwa.
"Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah kami cek ke lokasi. Benar, ada orang ramai melaksanakan vaksin," katanya Eliakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya kata saksi, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti beserta terdakwa Selviwaty yang saat itu tengah mengatur berjalannya vaksinasi.
"Yang diamankan saat itu 7 orang. Selanjutnya beberapa orang yang sudah divaksin, kami interogasi dan mereka jawab kalau vaksinnya bayar Rp 250 ribu ke Selviwaty," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian pun menginterogasi Selviwaty dan didapatkan informasi bahwa vaksin tersebut didapat dari terdakwa dr.Indra Wirawan yang tak lain adalah dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Katanya (Selviwaty) vaksinnya dapat dari dokter Indra sementara Selviwaty sebagai pengumpul, hari itu juga kami cari Dokter Indra, kami tangkap di jalan," bebernya.
Setelah diintrogasi kata saksi, Dokter Indra mengaku kalau masih ada sisa vaksin di rumahnya sekitar 18 botol, sehingga pihak kepolisian pergi ke rumah Indra.
"Kami mendapat vaksin 18 botol di kulkasnya dan kami ambil semua sebagai barang bukti," bebernya.
Dalam sidang tersebut, saksi juga membeberkan bahwa sejumlah orang yang ikut menyuntikkan vaksin merupakan bawahan dari Doktr Indra yang bekerja di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Selain itu katanya berdasarkan hasil introgasi terhadap Dokter Indra, vaksin yang ia dapat harusnya untuk warga rutan/lapas.
"Atas suruhan dokter Indra, mereka (yang menyuntik) pegawai bawahannya Dokter Indra," pungkas Saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan kepada kedua terdakwa terkait kesaksian kedua polisi yang menangkap.
Terdakwa Selvi mengaku tidak tau kalau vaksin dari Dokter Indra adalah jatah untuk Rutan.
"Sebelumnya saya tidak mengetahui kalau vaksin itu adalah jatah orang rutan," ucapnya.
(cr21/tribun-medan.com)