BUNTUT Tergiur Upah Rp 2,5 Juta, Aseng Berakhir Divonis 13 Tahun Penjara

Nekat jadi kurir sabu, Chandra alias Aseng (49) warga Jalan Nikel, Medan Area ini terpaksa habiskan waktu selama belasan tahun di penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Nekat jadi kurir sabu, Chandra alias Aseng (49) warga Jalan Nikel, Medan Area ini terpaksa habiskan waktu selama belasan tahun di penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat jadi kurir sabu, Chandra alias Aseng (49) warga Jalan Nikel, Medan Area ini terpaksa habiskan waktu selama belasan tahun di penjara.

Pasalnya, Hakim Ketua Safril Batubara menilai warga Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

"Menjatuhkan terdakwa Chandra alias Aseng oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan," ucap Hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan untuk menyampaikan terima atau banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa perkara ini bermula pada 25 Desember 2020 lalu, saat terdakwa dihubungi oleh Minardi (DPO) untuk menjemput paket sabu melalui orang suruhannya.

Terdakwa kemudian dijanjikan upah oleh Minardi apabila paket sabu berhasil antarkan maka terdakwa akan menerima upah sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, malam harinya terdakwa dihubungi oleh Cin Liang (DPO) mengatakan bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, janjian untuk bertemu di Jalan Sekip Simpang Jalan Sikambing. Selanjutnya, terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi.

Beberapa menit kemudian, Cin Liang datang menemui terdakwa dan menyerahkan satu bungkus plastik kresek warna hitam berisi sabu seberat 1 kg.

Setelah menerima barang haram tersebut, tiba-tiba datang dua petugas kepolisian saat itu terdakwa langsung membuang bungkusan plastik tersebut. Setelah itu, mengamankan bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang dari terdakwa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved