Sindikat Narkoba

Dua Warga Aceh yang Hendak Menyelundupkan 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Ini Modusnya

Dua sindikat kurir narkotika antarprovinsi dari Aceh terancam hukuman mati setelah ditangkap bawa 3 Kg sabu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Nekat antar sabu ke 3 provinsi, dua warga Aceh Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) berakhir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Nekat antar sabu ke 3 provinsi, dua warga Aceh Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) terancam hukuman mati.

Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021) sore.

Dua pria asal Aceh tersebut diadili atas kepemulikan narkoba jenis sabu seberat 3.000 gram (3Kg)

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu, Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidimpuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 WIB.

Baca juga: BNN Siantar Tangkap Residivis, Amankan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 22 Gram

"Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan)," kata JPU

Jaksa mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di diding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di diding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

Menurut jaksa, awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) I menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Dua Wanita Asal Tanjungbalai Diringkus Polisi

Disebutkan JPU, dimana saat itu,kedua terdakwa harus mengantar kan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kg itu ketiga Provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi,1kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang,

Disebutkan JPU, menurut pengakuan terdakwa pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp. 10.Juta per kilo sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 Juta dari pernyanjian iti terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya.

"Selanjutnya terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa Iran juga menyetujuinya," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS Rumah di Komplek Tasbih 2 Jadi Gudang Sabu dan Ekstasi

Setelah itu kemudian kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Kota Medan untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg,

Berikut kedua terdakwa lalu pergi dari Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan membawa sabu seberat 3 kg, untuk diantarkan kepada pemesannya.

Namun naas, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuankedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polri Polrestabes Medan.

Baca juga: CARA TAK LAZIM Coki Pardede Pakai Sabu Lewat Pintu Belakang, Kenali Bahaya yang Mengancam!

Disebutkan JPU, Untuk mempertangjabkan perbuatannya kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 3 kg lalu di boyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved