Kasus KDRT

Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online

Oknum ASN BPN Sumut, Hadjarul Aswad Bauty tega memukuli istrinya hanya karena pinjaman online

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Cindy Laurenchia Kaluku, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, Hadjarul Aswad Bauty saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut, Hadjarul Aswad Bauty tega gebuki istrinya hanya karena pinjaman online (pinjol).

Akibat perbuatannya itu, oknum ASN BPN Sumut ini diseret ke persidangan dan diadili. 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4  PN Medan tersebut, saksi korban Cindy Laurenchia Kaluku menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, Cindy mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

Baca juga: Saling Lapor Kena KDRT, Ternyata Jonathan Frizzy & Dhena Devanka Kedapatan Jalan Bareng, Berdamai?

"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap Cindi sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata Cindi, terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami. 

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Baca juga: Wanita Ini Jadi Korban KDRT Pacar Selama Berbulan-bulan Hingga Diancam Dikuliti, Begini Kisahnya

Dalam persidangan itu, Cindy mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap Cindy.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

Cindy pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah brstatus duda.

Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

Baca juga: Artis Ini Dulu Kena KDRT Hingga Dipaksa Layani Suami Saat Datang Bulan, Begini Kabar Terbarunya

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan Cindy menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal. 

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Baca juga: Benny Simanjuntak Beber KDRT yang Dialami Jonathan Frizzy, Sebut Keponakan Dipukul Pakai Benda Ini

Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, Hadjarul Aswad Bauty membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.

Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap. 

Baca juga: Kabar Terbaru Rumah Tangga Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy, Layangkan Gugatan Cerai dan Tuduh KDRT

Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.

Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.

Setelah persidangan selesai, Cindy terlihat histeris melihat suaminya.

Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.

"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved