Polisi Tangkap 'Pengangguran' Punya Tabungan Hingga Rp531 Miliar, Ternyata Berbisnis Obat Ilegal

DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.

via tribunnewswiki
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menangkap pelaku peredaran obat ilegal.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan seorang berinisial DP ditangkap karena menjual obat ilegal, Kamis (16/9/2021).

DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.

Agus menyebut DP ini dikenal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Setelah dilakukan penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank.

Total uang dalam 9 rekening tersebut adalah Rp 531 miliar.

Tersangka ternyata juga melakukan impor obat dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dalam jumlah banyak.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Kronologi kasus ini berawal dari meninggalnya seorang perempuan akibat mengonsumsi obat aborsi yang dijual DP.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur Maret 2021 lalu.

Bareskrim Polri dan PPATK curiga dengan tersangka karena memiliki dana fantastis.

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," tambah Agus.

Polisi pun memperlihatkan bukti uang yang telah dikumpulkan DP dari bisnis ilegalnya.

Dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribuan.

Uang tersebut dijejerkan memanjang hingga 5 meter.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok obat ilegal yang diedarkan DP.

Tanggapan Mahfud MD

Pada konferensi pers ini, Mahfud MD juga hadir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi Bareskrim Polri dan PPATK yang berhasil mengungkap kasus ini.

"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud.

Kasus TPPU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).

Mahfud MD mengaku kasus serupa ini bisa terjadi di berbagai tempat dan sektor.

Kasus ini bisa saja dilakukan misalnya di hutan, pertambangan, atau tempat lainnya.

Sayangnya, hanya beberapa yang terungkap dan terendus penegak hukum.

"Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," ujar Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.

"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebutkan kerjasama ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan dengan barang bukti hingga Rp600 miliar.

Dian juga mengungkap kasus ini menjadi yang terbesar karena banyaknya masyarakat yang resah peredaran obat palsu dan terlarang.

Selain itu, kasus ini juga merugikan negara secara keuangan.

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian. (TribunnewsWiki/cva)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved