Penyiksaan Napi Lapas

Napi Lapas Tanjunggusta Disiksa Seperti Hewan dan Diperas Rp 40 Juta, Kemenkumham Janji Bertindak

Bobroknya pengelolaan Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan dibongkar para napi yang disiksa petugas hingga babak belur

Editor: Array A Argus
Istimewa
Viral Aksi Kekerasan Diduga Sipir Memukuli Narapidana Terjadi Dalam Sel Lapas di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bobroknya tata kelola Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan dibongkar para narapidana (napi) yang kesal dengan tindak penyiksaan petugas lapas.

Sejumlah napi merekam rekannya yang baru saja disiksa seperti hewan oleh petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Dalam video berdurasi singkat yang menyebar di kalangan awak media, napi yang disiksa seperti hewan itu mengalami luka serius di bagian punggung.

Dalam rekaman video itu mulanya seorang napi memanggil temannya yang baru saja disiksa seperti hewan oleh petugas lapas. 

"Buka lagi, buka lagi," ucap seorang napi yang merekam video menggunakan smartphone.

Setelah membuka baju, tampak punggung korban hancur diduga dihantami benda tumpul atau disinyalir dicambuk.

"Inilah tindakan pegawai Lapas Klas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia pak. Kami di deren (dimintai uang) sampai bertahun-tahun masalah kecil aja," curhat si narapidana.

Bahkan, napi tersebut menuding petugas lapas memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.

"Diminta uang Rp 30 juta, Rp 40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini, kalau enggak kasih uang," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut) Imam Suyudi mengaku sudah melihat video tersebut, dan sudah memerintahkan bagian Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut menyelidikinya.

"Ya, sehubungan dengan hal tersebut, pihak Divisi Pemasyarakatan sementara melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terkait," katanya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Imam, jika terbukti ada petugas yang melakukan pemerasan, pasti akan ditindak tegas.

"Akan kita dalami siapa saja yang bersalah. Akan kami tindak sesuai peraturan perundangan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved