600 Orang Napi Lapas Tanjung Gusta Belum Divaksinasi karena Terkendala Administrasi Kependudukan
Vaksinasi di lapas dan rutan ini sangat penting digelar karena para tahanan hidup berdekatan sehingga rentan terpapar Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno berkunjung ke kantor Ombudsman Sumut, Senin (20/9/2021), untuk konsultasi persoalan narapidana yang tidak dapat divaksinasi karena kendala administrasi kependudukan.
Erwendi mengatakan, ratusan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta belum mendapat suntikan vaksin COvid-19 karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Kalau untuk di tingkat Sumut, kami belum punya data terakhir terkait berapa yang tidak punya NIK. Tapi yang pastinya banyak," katanya.
Untuk di Lapas Tanjunggusta, ia menyebut ada sekitar 600-an orang narapidana yang belum memiliki NIK.
Ia menjelaskan, sampai saat ini jumlah warga binaan yang belum divaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara ada 21.222 ribu orang.
"Kalau yang belum divaksin dosis kedua ada 32.318 orang," katanya.
Ia mengatakan, vaksinasi di lapas dan rutan ini sangat penting digelar karena para tahanan hidup berdekatan sehingga rentan terpapar Covid-19.
"Kalau satu orang kena, pasti cepat penyebarannya. Makanya inilah langkah antisipasi supaya tidak menimbulkan penyebaran Covid-19," sebutnya.
Ada pun SOP yang ada di rutan dan lapas jika ada warga binaan mulai menandakan gejala maka akan dilakukan tes Antigen.
Jika reaktif, maka akan dilanjutkan tes PCR. Jika tetap positif dan yang bersangkutan OTG langsung di tempatkan di sel khusus untuk isolasi mandiri.
Tetapi jika warga binaan tersebut ada penyakit penyerta atau bawaan langsung direkomendasi di rawat di rumah sakit.
Kini, warga binaan yang meninggal karena Covid-19 di Sumut ada 6 orang dari 200 kasus yang terpapar Covid-19. (cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalapas-tanjung-gusta-erwedi-supriyatno.jpg)