ALASAN Tak Wajib, Dewas KPK Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Dewas KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel Baswedan.
Dewas KPK tidak Copot, Cuma Potong Gaji 1,8 Juta
Melalui proses sidang etik, LIli Pintauli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (tersangka kasus suap).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin (30/8/2021).
Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021.
Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili Pintauli.
Di telepon itu, kata dia, Lili Pintauli memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.
Dalam perjalanan kasus, AKP Robin dipecat karena terbukti melanggar kode etik.
Hal yang juga manjadi sorotan publik, meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus, Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.