ALASAN Tak Wajib, Dewas KPK Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana

Dewas KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) 

Putusan Dewas KPK,  Lili hanya dikenakan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen per bulan selama 12 bulan. 

Pemotongan gaji sekitar Rp 1,85 juta per bulan dari 100 juta lebih (gaji dan tunjangan) yang diterimanya per bulan.

Baca juga: SETELAH Krisdayanti, Giliran Masinton Pasaribu Bongkar Besaran Gaji DPR,Anang Hermansyah Takut . . .

( Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama/Reza)

Baca Selanjutnya: Dewas kpk

Baca Selanjutnya: Lili pintauli

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved