ALASAN Tak Wajib, Dewas KPK Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana

Dewas KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Hal itu terungkap dalam surat balasan dewas kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.

Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (18/9/2021).

Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Makin Terpojok, Bareskrim Bertindak soal Penganiayaan Sesama Tahanan

Dengan demikian dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Dewas KPK beranggapan permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.

Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” seperti dikutip dari surat itu.

Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana pada Rabu (1/9/2021).

Menurut mereka, pelanggaran yang dilakukan Lili sudah termasuk pelanggaran pidana.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9/2021).

Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.

Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel Baswedan.

Dewas KPK tidak Copot, Cuma Potong Gaji 1,8 Juta

Melalui proses sidang etik, LIli Pintauli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) (Tribunnews/Jeprima)

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (tersangka kasus suap).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK

"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin (30/8/2021).

Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021.

Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili Pintauli.

Di telepon itu, kata dia, Lili Pintauli memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.

Dalam perjalanan kasus, AKP Robin dipecat karena terbukti melanggar kode etik.  

Hal yang juga manjadi sorotan publik, meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus,  Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.

Putusan Dewas KPK,  Lili hanya dikenakan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen per bulan selama 12 bulan. 

Pemotongan gaji sekitar Rp 1,85 juta per bulan dari 100 juta lebih (gaji dan tunjangan) yang diterimanya per bulan.

Baca juga: SETELAH Krisdayanti, Giliran Masinton Pasaribu Bongkar Besaran Gaji DPR,Anang Hermansyah Takut . . .

( Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama/Reza)

Baca Selanjutnya: Dewas kpk

Baca Selanjutnya: Lili pintauli

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved