News Video
Bawa Sabu 34,7 Kilogram, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati
Tersangka di amankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan saat hendak balik ke kota Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Bawa Sabu 34,7 Kilogram, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 34,7 Kilogram di Desa Sei Apung. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, barang haram tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia.
"Kami kembali berhasil mengamankan sabu di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan berat 34,7 Kilogram," kata Putu, Senin(20/9/2021).
Lanjut Putu, barang haram tersebut pertama kali di temukan oleh warga tergeletak di pinggiran gang di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
"Yang menemukan pertama warga. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada kami," ujarnya.
Katanya, setelah di hitung, terdapat 33 bungkus teh cina bewarna kuning yang diduga berisikan sabu.
"Setelah di timbang, terdapat 32 bungkus yang masih utuh, dan 1 bungkus sudah terbuka. Setelah di timbang berat keseluruhan berukuran 34,7 Kilogram," katanya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Polres Asahan berhasil menangkap tersangka IR, Warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka di amankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan saat hendak balik ke kota Tanjungbalai.
"Dia sempat kabur ke Siantar, kemudian kita amankan di Jalinsum Kisaran dekat terminal," ujarnya.
Saat di introgasi, tersangka mengaku barang tersebut dari Malaysia atas Suruan dari seorang berinisial ZA.
"Berdasarkan keterangannya, barang tersebut dari Malaysia," ujar putu.
Lanjutnya, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan berat 5 gram yang sudah di vonis 7 tahun penjara.
"Jadi, setelah keluar dari penjara, dia berulah lagi dan menjadi kurir Narkoba," katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia di upah dengan Rp 100 juta bila berhasil membawa sabu tersebut ke rumah Y(DPO).
"Rp 100 juta kalau berhasil bawa ke rumah Y. Sampai saat ini belum di berikan uangnya," kata IR.
Akibat perbuatan IR, di sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Putu.
(cr2/tribun-medan.com)