News Video
Dishub Perluas Sistem E-Parking di Medan, Pembayaran Dikembangkan Tak Hanya dengan QR Code
Dikatakan Iswar, untuk sistem bagi hasil sendiri, pada jalan kelas 1 pembagian hasil dilakukan 60 persen untuk pengelola, dan 40 persen untuk pihak
Penulis: Rechtin Hani Ritonga | Editor: heryanto
Dishub Perluas Sistem E-Parking di Medan, Pembayaran Dikembangkan Tak Hanya dengan QR Code
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan akan memperluas penerapan parkir elektronik (E-Parking) di ruas-ruas jalan lainnya di Kota Medan.
Saat ini, penerapan E-Parking baru dilakukan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan Square) dan juga Jalan Balai Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir masing-masing ruas jalan di Kota Medan.
"Kami membuka tawaran kerjasama untuk melakukan pengelolaan parkir di wilayah Kota Medan, karena sistem pengelolaan ini akan kita buat dengan sistem bagi hasil," ujar Iswar, Senin (20/9/2021).
Dikatakan Iswar, untuk sistem bagi hasil sendiri, pada jalan kelas 1 pembagian hasil dilakukan 60 persen untuk pengelola, dan 40 persen untuk pihak Pemerintah Kota Medan.
"Sedangkan untuk jalan kelas 2, yang tarif parkirnya 2000 dan 1000, itu pembagiannya 65 dan 35. 65 persen untuk pihak pengelola, 35 untuk pihak Pemko Medan (PAD)," tuturnya.
Selain itu, Iswar mengatakan pihak ketiga yang akan diterima untuk kerjasama adalah pengelola yang dapat menyediakan sistem pembayaran nontunai berbasis digital.
"Pihak ketiga yang kita maksudkan di sini memang bebas bagi siapapun tetapi tentunya harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal. Mampu menjamin pemasukan PAD secara murni sehingga kita wajibkan untuk menggunakan teknologi dengan sistem digital parking atau E-Parking," ujarnya.
Dikatakan Iswar, sistem E-Parking selama ini sudah diuji coba di tiga ruas jalan yakni Jalan Balai Kota dan sekitarnya. Pengembangan yang dilakukan ini, kata Iswar, bukan hanya perluasan wilayah tetapi juga pengembangan sistem teknologi.
"Kalau yang selama ini kita masih terbatas hanya kepada penggunaan QR Code, ke depan, kita wajibkan pihak ketiga yang melakukan penawaran terhadap kerjasama ini sesuai dengan Perwal Nomor 45 tadi, itu wajib bisa menampung pembayaran selain barcode, E-Toll dan E-Money," tuturnya.
Selain sistem kartu E-Toll dan E-Money, Iswar juga mengatakan pihaknya berharap nantinya sistem tersebut tidak hanya mampu ditampung di satu bank, tapi sudah bisa mencakup seluruh bank baik negeri maupun swasta.
"Sehingga E-Money bank manapun sudah bisa. Yang kedua, juga harus melengkapi sistem dashboard yang berbentuk pemberian laporan, sehingga kita harapkan, bisa melihat secara real-time pendapatan dari setiap lokasi tersebut," ujarnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Kapolres Cianjur Bantah Nur Merupakan Istri Pejabat Polisi, Namun Hanya Teman Dekat |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Pengemudi Audi A6 Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Sempat Menepis Tidak Menabrak |
![]() |
---|
JPU Tegas Membantah Menyebut Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Blak-blakan Mengaku Tidak Akan Maafkan Bunda Corla, Terungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Rombongan Kapolres Papua Hilang Dalam Insiden Putusnya Jembatan di Pegunungan Bintang |
![]() |
---|