Pengelola Royal Sumatera Dukung Polda Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas kepolisian dan BPN saat melihat lahan yang dilaporkan PT Victor Jaya Raya telah diserobot. Penghuni Royal Sumatera, Albert Kang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah mengajukan prapidana. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi yang melibatkan salah satu penghuni perumahan mewah itu.

Tanah yang dipermasalahkan itu berada di areal komplek Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Dalam perkara ini Polda Sumut sudah menetapkan Albert Kang sebagai tersangka penggarap lahan.

"Dalam kasus ini Kapolda Sumut Pak Irjen Panca sudah bertindak secara profesional," kata staf humas PT Victor Jaya Raya, Erwin, Senin (20/9/2021).

Erwin menjelaskan kasus ini bermula ketika Albert Kang mengajukan permohonan izin kerja kepada PT Victor Jaya Raya pada 30 April 2018.

Dalam surat pengajuan tersebut, Albert Kang selaku pemilik rumah di Komplek Royal Sumatera menyebut kerap terjadi longsor di belakang rumahnya yang dekat dengan danau.

Erwin menambahkan Albert beralasan permohonan diajukan untuk penataan dan perbaikan berupa pemasangan batu benteng atau pot bunga.

Pengelola Royal Sumatera, katanya, hanya menyetujui penataan taman dan pot bunga serta dan menegaskan untuk tidak membangun fasilitas lain yang bersifat permanen. Namun, kenyataannya dilakukan pembangunan secara permanen sampai bibir danau.

"Tanah 7,5 meter dekat bibir danau itu tidak boleh dibangun apapun karena di bawahnya ada utilitas kabel dan sebagainya. Kenyataannya, dibangun secara permanen. Bahkan di danau di bangun semacam dermaga ," ungkapnya.

Setelah bangunan permanen selesai, Royal Sumatera, kata Erwin, sudah mengajukan somasi kepada Albert Kang karena penguasaan lahan.

"Somasi kami berikan sebanyak tiga kali. Pertama, 26 Oktober 2020. Kedua, 2 Desember 2020, dan terakhir 8 Februari 2021. Dalam somasi tersebut kami meminta agar Albert Kang membongkar bangunannya," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ternyata tidak ada itikad baik. Makanya masalah ini kami laporkan ke polisi 19 Maret 2021," sebutnya.

Ia menegaskan lahan yang dikuasi oleh Albert Kang bukanlah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tapi tanah milik Royal Sumatera.

"Lahan yang dikuasainya itu miliki Royal Sumatera ditandai dengan sertifikat nomor B.256 dan 6107," tegasnya.

Rumah yang dimiliki oleh Albert Kang, disebut Erwin, dibeli dari pihak ketiga. Bukan langsung dari Royal Sumatera. 

Dalam perkara ini Albert Kang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang prapidana sudah digelar pada Jumat (17/9/2021). Namun, Majelis Hakim Tungggal Merry Dona Pasaribu menunda pelaksanaan sidang lantaran Termohon Polda Sumatera Utara tidak hadir dan tanpa ada pemberitahuan.

"Baiklah, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Hakim Merry Dona.

Kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menjelaskan, kliennya  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di komplek perumahan Royal Sumatera.

"Penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka.  Perlu digarisbawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah. 

"Penetapan tersangkanya inilah yang kita laporkan, hak klien kami  Albert Kang untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidikan atau kekeliruan di tingkat penyidikan. Itulah yang kita minta itulah hak kami sebagai warga negara dan kami ingatkan pengadilan juga harus fair fakta persidangan. Kalau tidak fair, saya akan gugat Ketua MA di Jakarta," ujarnya. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved