Dijatuhi Hukuman Mati, Napi Lapas Tanjunggusta Bandar Narkoba Tertunduk Lesu
Khalif Raja bin Sudasri hanya dapat tertunduk lesu dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Khalif Raja bin Sudasri, napi yang kembali diadili karena kendalikan penjualan sabu dari penjara, hanya dapat tertunduk lesu dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Denny L Tobing menilai, Napi Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ini terbukti bersalah karena mengendalikan penjualan sabu seberat 52 Kg dari jeruji besi.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khalif Raja bin Sudasri dengan pidana mati," ujar hakim.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap Hakim.
Dalam nota putusan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," sebut hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang sebelumnya juga menuntut pidana mati. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding.
Empat rekannya yang lain yakni terdakwa Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, Ahmad Andika Fiezza Siregar Alias Ompit lolos dari hukuman mati. Keempat pemuda yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati tersebut divonis hakim dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyebutkan bahwa perkara ini, bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan, menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
"Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi, kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu," beber Jaksa.
Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.
"Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal," katanya.