AKHIRNYA Status Baru Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka, Kasus Lain Bukan terkait Muhammad Kece

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte  sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews.com/Danang Triatmojo dan YouTube Muhammad Kace
Irjen Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece 

TRIBUN-MEDAN.com – Status baru sebagai tersangka disandang Irjen Napoleon Bonaparte.

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte  sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Di kasus sebelumnya, Napoleon berstatus terpidana.

Ia terjerat kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.  

Dia ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap ini.  

DIketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di kasus suap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Tiba-tiba Pusing, Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak Kini di RS, Putranya AKP Ega Prayudi Minta Doa

Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Dia yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan.

Komjen Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto (tribunnews)

Kasus tersebut pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.

Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece, Rian Djajadi menyampaikan pihaknya masih belum menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Menurut Andi, penyidik masih memerlukan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk dapat dilakukan konfrontir.

"Belum (Napoleon Tersangka). Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Namun demikian, Andi masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut ihwal hasil gelar perkara terkait dugaan kasus penganiayaan M Kece rersebut.

"Nanti saja, hasilnya pasti akan disampaikan," pungkasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Kronologi Penganiayaan

Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.  

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.

(Tribun-medan.com/Tribunnews/ Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Napoleon bonaparte

Baca Selanjutnya: Muhammad kece

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved