Minta Maaf, Ini Janji Preman yang Pungli Pedagang Sambu Baru dan Tantang Polisi Duel
Dua preman yang ditangkap Polsek Medan Barat karena memalak pedagang di Pasar Sambu Baru, Jalan Danau Melintang, telah dilepas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua preman yang ditangkap Polsek Medan Barat karena memalak pedagang di Pasar Sambu Baru, Jalan Danau Melintang, telah dilepas.
Diketahui, kedua preman itu bernama Roni (29) dan Selvi (35). Sementara korban adalah pedagang buah bernama Dameria Hutauruk.
"Ya, setelah kami amankan dari Polsek Medan Barat. Kini, antara kedua belah pihak telah berdamai," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba kepada Tribun Medan di kantornya, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, terlapor sudah meminta maaf terhadap korban. Demikian, dikatakannya korban telah mencabut laporannya.
Philip menjelaskan para terlapor sudah membuat surat pernyataan dengan isi tidak melakukan tindakan serupa lagi. Jika berbuat lagi, mereka siap dijatuhi hukuman.
"Kami akan beri sanksi tindakan yang sesuai perbuatannya, yang mana kalau ada pidananya akan diberi sanksi pidana," ujarnya.
Untuk langkah pencegahan ke depan terkait premanisme dia menjelaskan pihaknya menyebarkan nomor handphone ke titik wilayah yang rawan pemalakan.
"Salah satunya nomor Babin dan saya sendiri sudah saya kasih serta nomor kepala lingkungan dan lainnya. Kita juga intens melakukan patroli di lokasi - lokasi yang rawan," ungkapnya.
Philip juga mengungkapkan pihaknya mengimbau kepada seluruh warga jangan takut aksi pemalakan. Pihaknya siap membantu bila ada korban dan langsung ditindaklanjuti.
"Bahkan kalau OKP pun jangan takut karena segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Di samping itu, para terlapor Roni dan Selvi juga mengucapkan permintaan maaf terkhususnya bagi Dameria atas tindakan yang kurang menyenangkan.
Mereka mengaku tidak akan mengulangi tindakan serupa. Bila terjadi, mereka katakan akan menerima sanksi apa pun yang akan diberikan.
"Saya meminta maaf atas tindakan yang tidak menyenangkan kepada Dameria. Jika melakukan hal serupa lagi saya siap menerima sanksinya dan menjalani proses hukum yang ada," sebutnya.
Dameria menjelaskan sudah memaafkan para terlapor dan mencabut laporan. Dikatakannya, keluarga dari terlapor telah datang ke dirinya dan meminta maaf.
"Kami sudah berdamai secara kekeluargaan. Orangtuanya juga sudah jumpa dengan saya. Jadi kami intinya sudah memaafkan mereka. Saya minta jangan diulangi lagi," ungkapnya.
Dameria juga mengapresiasi Polsek Medan Barat yang sudah cepat menangani laporannya. Harapnya, mewakili pedagang, ia ingin pengutipan liat tidak terjadi lagi.
"Karena di zaman Covid-19 ini sudah sangat susah. Tidak hanya saya, tapi pedagang lainnya juga," tutupnya. (cr8/tribun-medan.com)