Cerita Seleb
Akhirnya KUA Bicara Ternyata Rizky Billar dan Lesti Kejora tak Pernah Nikah Siri: Perjaka & Perawan
Lantas seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?
TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal keduanya sudah lama nikah siri kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan kepolisi karena dituduh telah melakukan pembohongan publik.
Lantas seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?

Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang berjudul begini penjelasan dari pihak KUA soal polemik pernikahan siri Leslar.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan yang resmi dikeluarkan oleh KUA.
Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” kata petugas KUA yang tak mau disebutkan namanya itu.
Menurut pihak KUA itu isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama.
Bahwa sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA Itu.
Alasan isbat nikah diantaranya yang dapat diajukan oleh agama diantaranya.
Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

“Ini alasan-alasannya. Jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat. Sementara Kakau di KUA kan tercatat,” kata petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari ke 5 alasan tadi itu,” sebutnya.
Biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi,” katanya.
Inilah yang disebut dengan pernikahan siri itu. Jadi mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.
“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi mereka nggk perlu ijab kabul ulang,” katanya.
Jika di pengadilan ada yang sampai 2 bulan putusannya.
Tergantung dari kelengkapan administrasinya.
Soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.
“Nggk ada keterangan kalau sudah nikah siri,” katanya.
“Pertama pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. LestiAni statusnya perawan, ini juga ktp nya belum kawin.
Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri,” kata petugas KUA.
Artinya secara perkawinan, maupun administrasi kependudukan tidak ada masalah.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui kita nggk tau, ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” katanya.
“Jadi nggk ada cerita nikah siri, kalau mereka mengakui seperti itu nggk tahulah,” katanya.
Menurut pihak KUA pihaknya hanya berdasarkan data dan fakta.
“Kalau di KK dan KTP nggk ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statment itu bukan ranah KUA ,” katanya. (Rohmayana)
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjambi.com