Bos Judi Online di Sibolangit Ko Ahwat Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Bos judi online Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Bos Judi online Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah divonis dengan hukuman enam bulan penjara terkait perkara pembunuhan, kini bos judi online Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani mengatakan, perbuatan Ko Ahwat terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta  dalam suatu perusahaan," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9/2021).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga: Komisi Yudisial Laporkan Hakim Tengku Oyong ke Waskim Soal Vonis Ringan Ko Ahwat Tango

Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Pada sidang sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani dalam dakwaannyamenyebutkan, bahwa Ko Ahwat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86, Villa Green Hill, Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dikatakan Jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahwat, diketahui karena ada laporan bahwa pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.

"Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB (dini hari) petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan  ditemukan alat-alat atau  barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online," kata jaksa .

Selain itu, kata Jaksa, juga didapati tiga orang karyawan yaitu Nurul Aini alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan alias Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad  Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar.

Mereka mengakui bahwa kantor itu mengoperasikan perjudian online. Nurul, Reza, dan Muhammad Dandi bekerja sebagai karyawan judi online.

"Sementara itu terdakwa Edy Suwanto  berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan," ucap Jaksa.

Dikatakannya, terdakwa  Edy mengakui dirinya bandar pemilik www.kompashoki.com. Handi alias Ahan sebagai supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji Muhammad  Dandi dan Reza 

"Nurul digaji Rp 7 juta per bulan. Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online  mendapatkan gaji Rp 4 juta bulan. Muhammad  Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan," ucap jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved