News Video
Saling Senggol Saat Joget di Kafe, Edi Ajak Kawan Tikam Orang Hingga Tewas
Pada saat berjoget di panggung Kafe 77 tersebut, antara Edi Fananta dan korban Alm. Janwarisa Sembiring Alias Ucok saling bersenggolan, sehingga
Saling Senggol Saat Joget di Kafe, Edi Ajak Kawan Tikam Orang Hingga Tewas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tikam dada orang karena saling senggol saat joget di kafe, tiga sekawan Lingga Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga, dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9/2021).
Dalam sidang agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara ini, berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Syandyta Ginting dan terdakwa Luddy Tanca Aprija Perangin-angin bersama saksi Edi Fananta Ginting (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun berkunjung ke Kafe 77 yang terletak di Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan selama 2 jam.
Pada saat berjoget di panggung Kafe 77 tersebut, antara Edi Fananta dan korban Alm. Janwarisa Sembiring Alias Ucok saling bersenggolan, sehingga menimbulkan pertengkaran dan muncul perasaan tidak senang oleh Edi Fananta terhadap korban.
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, saksi Edi Fananta mengajak temannya yang lain pulang dengan mengatakan 'ayok pulang, mau dihantamnya aku'.
"Selanjutnya, mereka pun pergi meninggalkan Kafe 77 tersebut. Lalu sesampainya di Simpang Selayang Medan, Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan Edi Fananta bersama dengan Luddy dan terdakwa Rikki tetap berada di Simpang Selayang Medan," urai Jaksa.
Saat itu, Edi Fananta yang masih menyimpan perasaan yang tidak senang terhadap korban karena bersenggolan di Kafe 77 tersebut, dan ingin melakukan pembalasan terhadapnya. Ia pun berkata kepada kedua terdakwa 'belum pernah aku digitukan orang, gak sor aku, balik nanti kita kesana sekalian carikan dulu pisau'.
Kedua terdakwa pun menyetujui untuk kembali ke Kafe 77 Medan tersebut. Kemudian Syandyta dan Luddy lalu pergi ke rumah saksi Rajuva Ginting untuk mengambil pisau seperti yang diperintahkan Edi Fananta.
"Karena rumah saksi Rajuva Ginting yang lebih dekat, kemudian Edi Fananta Ginting menghubungi Irfan Aginta Sembiring dengan mengatakan 'dimana kau, jumpa di Warkop Barista kita'lalu saksi Edi pergi ke Warkop Barista yang disusul oleh terdakwa Syandyta dan Luddy yang telah membawa pisau," urai Jaksa.
Kemudian, terdakwa Syandyta menyerahkan pisau ke Edi Fananta dan menyimpan pisau tersebut dipinggang sebelah kirinya.
Kemudian mereka pun bergerak ke Kafe 77. Sesampainya di Kafe itu, terdakwa Syandyta masuk duluan ke dalam kafe disusul terdakwa Luddy sementara itu Edi menyuruh terdakwa Rikki menunggu didepan Kafe.
Ia juga memerintahkan Rikki untuk memutar sepeda motor dengan tujuan apabila Edi telah menusuk korban, maka Rikki dapat dengan mudah membawa Edi melarikan diri.
"Kemudian Edi masuk kedalam Kafe 77 dan Ricky Boang Manalu masuk ke dalam Kafe mengikuti Edi dan berjoget-joget bersama terdakwa Syandyta dan terdakwa Luddy," urai Jaksa.
Saling Senggol
joget
kafe
tikam
tewas
Pengadilan Negeri Medan
Edi Fananta Ginting
hukuman
hakim
jaksa
Kota Medan
Tribun Medan
News Video
Tak Diajak Presiden Jokowi Rapat Kabinet, Menteri Syahrul Yasin Memilih Untuk Panen Padi |
![]() |
---|
Nasib Kompol D Kini Jalani Patsus di Propam Terkait Perzinahan, Buntut Kasus Tabrak Lari Selvi |
![]() |
---|
Kubu Kuat Maruf Menilai Dalil Perselingkuhan PC dan Yosua Hanya Imajinasi JPU Seperti di Dalam Novel |
![]() |
---|
8 Wakil Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
MK Memutuskan Menolak Gugatan Terkait Pernikahan Beda Agama Dalam UU Perkawinan |
![]() |
---|