Khazanah Islam
Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Benarkah Bisa Tidak Sempurna Agama Seseorang?
"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat
TRIBUN-MEDAN.com - Jodoh, rezeki, hidup dan maut merupakan rahasia Allah.
Pertemuan dan perpisahan sudah diatur Sang Pencipta, termasuk urusan jodoh atau pasangan kekasih.
Tak sedikit Umat Islam yang memilih tidak menikah. Alasannya pun pasti beragam.
Ada yang beralasan karena ekonomi, masalah psikis atau trauma, atau masalah lainnya sehingga memutuskan hidup melajang.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Bagi yang Membaca Ayat Kursi, Salah Satu Kunci Jaminan Surga
Baca juga: Mantan Artis Cilik Tengah Bersedih, Dua Anaknya Bergantian Terbaring di Rumah Sakit
Namun, Allah selalu menganjurkan agar umat Islam menikah. Allah juga menyebut dalam firmanNya bahwa setiap ciptaanNya berpasang-pasangan.
Menikah dianjurkan agar bisa menghindari perbuatan zina dan maksiat. Allah juga menjamin rezeki bagi yang merasa tidak cukup ekonomi untuk menikah
Lantas, bagaimana hukumnya tidak ingin menikah dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Menikah merupakan ibadah yang sangat mulia. Merupakan ibadah panjang.
Karena tidak ada obat yang paling ampuh bagi orang yang jatuh cinta selain dengan menikah.
Bahkan menikah merupakan penyempurna separuh agama.
Baca juga: Terkuak Alasan Ria Ricis Terima Teuku Ryan, Meski Penghasilan Lebih Banyak sebagai Youtuber
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Sehingga menikah termasuk sunnah Nabi, jadi jika seorang muslim tidak menikah berarti tidak termasuk pengikut Nabi.
Lantas, bagaimana jika tidak ingin menikah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam sebuah kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah mengenai hukum tidak ingin menikah karena malas dalam Islam.
Lantas, bolehkah tidak menikah dalam Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada 4 hukum nikah yang masing-masing bergantung kepada diri masing-masing.
Dikatakan Buya Yahya jika hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh dan juga haram.
Buya Yahya mengatakan bahwa sebelum menjawab, harus mengetahui dulu hukum nikah dalam Islam.
Hukum nikah wajib kata Buya Yahya bagi orang yang secara syahwat normal, memiliki kemampuan seksual, dan khawatir terjerumus zina.
Orang dalam keadaan tersebut wajib untuk menghindari dia agar tidak berdosa dan terjerumus ke dalam zina.
Hukum nikah kedua yakni sunnah, yaitu orang yang mampu dalam kondisi finansial namun tidak ada syahwat dan tidak khawatir terjerumus zina karena terjaga syahwatnya.
Orang seperti ini, yang tidak memiliki hajat syahwat dan merasa dirinya aman dari godaan zina, tidak apa-apa jika malas menikah.
"Boleh, kalau tidak ada hajat urusan syahwat dan aman," kata Buya Yahya lagi.
"Boleh malas-malasan jika memang anda aman dari pada haram atau memang anda tidak ada hajat menikah, nggak punya uang, atau mungkin anda punya penyakit dan sebagainya," jelas Buya Yahya lagi.
Baca juga: Hidup Nikmat Rezeki Melimpah, Baca Surat Al Waqiah di Waktu Mustajab Ini
Baca juga: Bacaan Doa Pendatang Rezeki, Ayat Pendek Pembuka Pintu Rezeki Melimpah
Namun bagi wanita, menurut Buya Yahya akan lebih baik jika menikah meski pun tidak ada hajat syahwat.
"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat, akan tetapi di saat ada laki-laki yang memilikinya, memotong tamaknya orang untuk mengganggu dia, maka baginya nikah adalah lebih bagus," tukasnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum tidak ingin menikah dalam Islam.
Semoga kita senantiasa diberi hidayah oleh Allah dan tetap berpegang teguh pada aturan Islam.
(*/Tribun-Medan.com)