Manajer dan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan direktur dan manajer PT Perkebunan Sumatera Utara sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sejumlah pejabat PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berlangsung dari tahun 2007 sampai dengan 2019.
Adapun ketiga tersangka itu yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 - 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, dugaan tindak pidan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka diantaranya, pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Baca juga: Bank Sumut Serahkan 26 SKK Kredit Bermasalah ke Kejati Sumut
Kemudian, dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Lalu, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00," bebernya.
Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Baca juga: Kejati Sumut Masih Rahasiakan Pemeriksaan Pejabat Kejari Langkat Terkait Hilangnya Barangbukti
"Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021," katanya.
Adapun areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektare.
Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," jelas Yos Arnold.
Baca juga: Belasan Jaksa Kejari Langkat Diperiksa Asisten Pengawas Kejati Sumut Termasuk Iwan Ginting
Kepada ketiga tersangka, papar Yos, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-jaksa-penyidik-tindak-pidana-khusus-kejati-sumut-melakukan-penyitaan-lahan.jpg)