Cerita Seleb

Geger Nikah Siri Rizky Billar & Lesti, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA

Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA. Ada Apa?

IST
Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA. Ada Apa? 

"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.

"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."

"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.

Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.

Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesti, maka Edi memilih untuk memantau.

"Kemarin saya amati ada salah satu warganet yang akan melaporkan terlebih dahulu."

"Namun apabila warganet tersebut tidak melapor, kami yang akan melakukan pelaporan," jelas Edi.

Baca juga: Lagi Sibuk, Ini Jawaban Mulan Jameela saat Ditelepon Ahmad Dhani Minta Dibuatkan Hal Sepele Begini

Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.

"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."

"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," imbuhnya.

Respons Sahabat Rizky Billar dan Lesti Kejora soal Ancaman Pelaporan

Sosok Mila Machmudah Djamhari menjadi sorotan, setelah mengatakan ingin melaporkan Billar dan Lesti.

Pasangan ini terancam dilaporkan ke polisi atas tudingan melakukan pembohongan publik terkait pernikahan.

Kemudian sahabat Billar dan Lesti Kejora yang juga seorang pengacara, Theo Cosner angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (29/9/2021).

Menurut keterangan Theo Cosner, tudingan pembohongan publik dari Mila tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, laporan yang ditujukan untuk Billar dan Lesti tak melengkapi unsur tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved