Hukum Berwudhu Tanpa Busana, Bolehkah atau Makruh? Simak Ceramah Buya Yahya
Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
TRIBUN-MEDAN.com - Tata cara bersuci merupakan hal sangat penting dalam Islam.
Bab bersuci selalu diutamakan dalam setiap pelajaran hukum fiqih.
Setiap ibadah akan sia-sia tanpa bersuci.
Bersuci yang dimaksud bisa diartikan dengan mandi atau berwudhu. Baik mandi junub atau mandi besar.
Dalam Islam, ibadah terlebih dahulu melakukan wudhu yang hukumnya wajib.
Kita diharuskan menyucikan diri dari hadas besar dan hadas kecil sebelum bersiap menghadap Allah yang Maha Esa.
Selain itu, wudhu juga disebut sebagai pintu masuk ibadah.
Sah tidaknya sebuah ibadah bahkan tergantung dari bagaimana kita bersuci dan berwudhu.
Sejumlah orang mungkin berpikir kurang afdol jika tak berwudhu di tempat wudhu.
Namun, ada juga mereka yang memilih langsung mengambil air wudhu setelah selesai mandi.
Baca juga: Terkenal Awet Muda, Donna Harun Punya Rahasia Sederhana Tetap Cantik Imut Mempesona
Baca juga: Kumpulan Doa Zikir Pagi, Amalan Bermanfaat Luar Biasa yang Diajarkan Nabi Muhammad
Baca juga: Inilah Dosa Lebih Besar dari Zina di Hadapan Allah, Putus Asa Itu Bisikan Setan
Seringkali orang berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Bagaimana hukumnya wudhu dalam keadaan telanjang?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menegaskan berwudhu dalam keadaan telanjang diperbolehkan dan sah.
Kendati demikian, hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah makruh menurut ulama.
Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Baca juga: Rutin Baca Ayat Pendek Ini Setiap Hari, Insyaallah Rezeki Melimpah dan Mudah Dapat Pekerjaan
"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," kata Buya Yahya.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, cuma ulama mengatakan makruh.
Karena masih terbuka nanti nyentuh, ragu-ragu jangan-jangan nyentuh," imbuhnya.
Meski hukumnya makruh, Buya Yahya kembali menegaskan tak ada larangan berwudhu dalam keadaan telanjang.
"Ada sebagian itu pengennya langsung tuntas habis mandi, wudhu," ujar Buya Yahya.
"Nggak ada larangan, jadi bukan tidak sah, tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang," pungkasnya.
Bagaimana Hukumnya Berwudhu dan Mengucap Bismillah di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sebelum menjalankan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu.
Berwudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah sholat.
Maka dari itu, perlu diperhatikan betul tata cara berwudhu yang benar.
Pasalnya, cara mengambil wudhu akan mempengaruhi sah tidaknya sholat.
Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai berwudhu, termasuk mengenai adabnya.
Bagaimana adab mengambil wudhu sebelum menjalankan sholat?
Bolehkah kita mengambil wudhu di kamar mandi atau toilet?
Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Desember 2017.
Buya Yahya menegaskan mengambil air wudhu di kamar mandi atau toilet diperbolehkan.
"Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah.
Jika dia masuk ke kamar mandi yang ada klosetnya yang dipakai buang air kecil dan buang air besar,
tetap wudhunya adalah sah," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut mengucapkan bismillah dan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya makruh.
Bersifat makruh artinya perbuatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
Arti dari Makruh sendiri adalah perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut itu seperti apa hukumnya," ungkap Buya Yahya.
"Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan bismillah dengan lidah yang terucap," sambungnya.
Sementara itu, mengucapkan kalimat zikir di kamar mandi hukumnya haram ketika mengeluarkan sesuatu.
Dengan kata lain, saat buang air kecil atau buang air besar.
"Kapan mengucapkan kalimat dzikir dan kalimat seperti itu haram?
Haramnya hanya di satu keadaan, waktu ada sesuatu yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu haram," pungkasnya.
Buya Yahya menganjurkan untuk mengucapkan kalimat dzikir di dalam hati saja saat masuk kamar mandi.
(*/Tribun-Medan.com)