Maling AC tak Berkutik saat Rumahnya Dikepung Polisi
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang tersangka maling AC di kediamannya yang ada di Jalan Mangkubumi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-H (28) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tak berkutik ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota.
Pria pengangguran ini ditangkap usai beraksi melakukan pencurian AC di Jalan Wajir No 10 Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah palu, gergaji besi, pahat, obeng, pisau cutter, saringan AC dan gulungan kabel.
Baca juga: Hendak Nyiram Bunga, Sepeda Motor Milik Merry Raib Dicuri Maling di Jl Jamin Ginting Medan
"Tersangka terbukti melakukan pencurian di sebuah ruko Jalan Wajir dan mengakui perbuatannya," kata Asrul, Jumat (1/10/2021).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik ruko ke Mapolsek Medan Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 28 September 2021 lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri pada 28 September 2021 siang lalu," ungkapnya.
Baca juga: Pengurus Masjid Pahlawan Muslimin Medan Kota Kerepotan Dibuat Maling Sandal
Informasi yang dihimpun, pelaku berhasil ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah Jalan Mangkubumi.
Dari penggeledahan ditemukan satu unit saringan AC.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke komando," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com)