KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir

Ali Rahmat Hutagalung mengungkapkan apa yang diperbuatnya terhadap korban Lamasi Sidabutar (74), seorang perempuan di Samosir.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ali Rahmat Hutagalung, pelaku rudapaksa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR – Tersangka Ali Rahmat Hutagalung (35), seorang buruh yang beralamat di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.

Ali Rahmat Hutagalung diketahui membunuh serta merudapaksa seorang wanita di kabupaten Samosir.

Setelah ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengungkapkan apa yang diperbuatnya terhadap korban Lamasi Sidabutar (74), seorang perempuan di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Pihak keluarga telah membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus tersebut.

“Pihak keluarga sudah buatkan laporan dan kita langsung tidaklanjuti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1X/2021/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA an. Pelapor Sariaman Sidabutar,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono pada Senin (4/10/2021).

Selanjutnya, ia menjelaskan bagaimana pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan tersangka Ali Rahmat Hutagalung, hari Rabu (29/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB, ia pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kemudian, tersangka ke rumah korban Lamasi Sidabutar di Batu Manimbun, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir,” sambungnya.

Sesampainya di rumah korban, tersangka menggedor pintu samping rumah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya berkali kali.

Korban pun membuka pintu samping rumahnya tersebut dan tersangka masuk.

Sedangkan sepeda motor tersangka parkir di luar tepatnya samping rumah korban.

Setelah masuk, tersangka dan korban masih berbincang.

“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut. Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur,” terang AKP Suhartono.

Selanjutnya, pada Kamis (30/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Ali Rahmat Hutagulung terbangun.

Tiba tiba dalam pikiran tersangka timbul niat menyetubuhi korban Lamasi Sidabutar.

Sehingga tersangka pun bangkit dan langsung menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek kamar korban.

“Tanpa melihat situasi kamar, tersangka pun turun dari dinding tripleks kamar korban. Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai. Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak. Tersangka panik,” tuturnya.

Karena merasa panik, tersangka Ali Rahmat Hutagalung langsung menutup mulut korban Lamasi Sidabutar dengan menggunakan kedua tangannya.

“Namun korban masih terus berteriak dan tersangka mencoba menekan dengan kuat kedua tangannya ke mulut korban. Karena korban masih bersuara, tersangka berusaha menutup mulut korban dengan dengan tangan kiri, sementara tangan kanan tersangka mencekik leher korban dengan kuat, hingga korban tidak bernafas atau tewas,” jelas AKP Suhartono.

Setelah melihat korban meninggal dunia, tersangka meletakkan jari tangan kanannya ke hidung korban guna memastikan kondisi korban.

Pada saat itu korban sudah tidak bernafas lagi.

Setelah mengetahui Lamasi Sidabutar tak bernyawa lagi, Ali Rahmat Hutagalung pun merudapaksa korban.

Setelah itu, tersangka kemudian pergi ke ruang tamu dengan cara memanjat dinding tripleks kamar korban untuk tidur kembali sembari menunggu pagi.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka keluar dari pintu depan dan menarik pintu depan tersebut hingga tertutup.

Pada saat tersangka menghidupkan sepeda motor, ia ditegur oleh saksi dari jendela kamar saksi yang terletak di samping rumah korban.

Tersangka pergi dengan menaiki sepeda motornya ke arah Siarsam Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir untuk pamit kepada Opung Alvin boru Sinaga sebelum pulang ke rumah orangtuanya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tak lama kemudian, pihak kepolisian mencari keberadaan Ali Rahmat Hutagalung. 

Tersangka ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.

“Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim, berangkat menuju lokasi, dan kemudian mengamankan tersangka. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Selanjutnya, Suhartono menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita sudah mengamankan TKP dan membuat Police Line, menyita barang bukti, melaksanakan Olah TKP, mencatat pernyataan para saksi, membawa korban untuk otopsi di RS Djasamen Saragih Pematangsiantar dan mengamankan tersangka,” terangnya.

“ Untuk tersangka, kita kenakakan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved