Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar SMP Soal Bela Negara: Pengertian, Unsur, Landasan Hukum, dan Perwujudannya

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan negara.

tni mil
Asisten Operasi Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang memberangkatkan 450 prajurit Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha (Yonif Para Raider 501/BY) dalam rangka operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PING Mobile selama 9 bulan di wilayah Intan Jaya, Papua, dari Lanud Iswahjudi, Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021) 

Sementara contoh paling keras, ya bersama-sama mengangkat senjata ketika keamanan dan persatuan serta kesatuan negara terancam.

Nah, ngomong-ngomong soal ancaman negara.

Pada dasarnya ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan asal datangnya ancaman, yakni ancaman dari luar dan ancaman dari dalam.

Ancaman dari luar meliputi segala sesuatu yang membahayakan negara yang berasal dari luar negeri.

Ancaman dari dalam meliputi segala sesuatu yang membahayakan negara yang berasal dari dalam negeri sendiri.

Sebagai contoh, Gerakan 30 September PKI yang mengancam ideologi negara belasan tahun silam.

Unsur Dasar Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.

Ini merupakan sebuah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara untuk melindungi negara dari segala ancaman yang mengancam persatuan, kesatuan dan keamanan negara.

Oleh karena itu, setiap manusia harus memiliki kesadaran untuk ikut serta mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Kesadaran bela negara itu timbul dari diri masing-masing.

Berikut adalah unsur-unsur dasarnya:

 Cinta tanah air

 Yakin akan Pancasila

Rela berkorban untuk NKRI

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved