Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar SMP Soal Bela Negara: Pengertian, Unsur, Landasan Hukum, dan Perwujudannya
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan negara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Di Indonesia, bela negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke satu yang menunjukkan bahwa bela negara telah menjadi urgensi sejak Indonesia merdeka.
Selain dijelaskan dalam UUD 1945, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara juga tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan Bab XIII pasal 30 UUD 1945.
Isi undang – undang tersebut telah mencakup sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki tiga komponen, yaitu:
Komponen utama yaitu TNI dan Polri. Dimana TNI bertugas untuk menjaga keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk menertibkan masyarakat. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
Sementara komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat dalam usaha bela negara.
Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI dan sebagainya.
Aspek Kehidupan
Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 7: Struktur Tata Surya, Terdiri dari Apa Saja?
Baca juga: Materi Belajar Kelas 12: Pengertian Kalimat Aktif Intransitif dan Contohnya
Baca juga: Materi Belajar Kelas 8: Mari Pahami Macam-macam Bangun Ruang
Sebagai pelajar, setiap hari Senin kita diwajibkan untuk melakukan upacara Bendera Merah Putih. Hal tersebut menjadi salah satu upaya bela negara yang bisa dilakukan pelajar, karena dapat menumbuhkan sikap patriotisme dan nasionalisme di kalangan pelajar.
Ideologi
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu bentuk perwujudan bela negara di bidang ideologi. Salah satu contohnya dengan selalu percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ada.
Selain itu, pengamalan nilai-nilai ideologi Pancasila juga dapat dilakukan dengan selalu beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, saling menghormati dan mencintai sesama manusia, menempatkan kepentingan bersama sebagai bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menganut musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan bersama, dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan sosial.
Politik dan Hukum
Perwujudan bela negara di bidang politik dan hukum dapat dilakukan dengan turut aktif dalam pemilihan umum, berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, aktif dalam kegiatan penyampaian aspirasi atas suatu masalah. Tidak melakukan perbuatan curang, serta membayar pajak sebelum jatuh tempo.