Pegawai Puskesmas Ini Kerap Bergaya Lebih, Ternyata Hasil Korupsi Dana JKN BPJS Kesehatan

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Asad Lubis, Rosita mengaku kalau gaya terdakwa Esthi 'lebih' dari staf lainnya. 

TRIBUN MEDAN/GITA 
Sidang Perkara Korupsi Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara korupsi kapitasi kaminan kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang tersebut dihadirkan Mantan Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Rosita Nurjanah. 

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Asad Lubis, Rosita mengaku kalau gaya terdakwa Esthi 'lebih' dari staf lainnya. 

Namun ia  mengaku tidak menaruh curiga, sebab berdasarkan informasi yang ia terima kalau suami Esthi seorang pengusaha.

"Esthi ini begitu saya menjabat, sebelum kejadian ini, penampilannya memang lebih dari yang lain. Teman-temannya bilang, suaminya punya usaha jadi lumayan. Esthi berpenampilan lebih baik dari yang lain, apalagi dia cantik," katanya.

Dalam sidang tersebut, Rosita juga sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, Rosita mengaku tidak memeriksa dengan detail cek giro yang ia tanda-tangani, hingga terdakwa Esthi dapat menambahkan angka di cek tersebut.

"Ibu kan pimpinan di situ, kalau satu kali bobol bisa lah dimaklumi, ini sampai 8 kali? Kenapa enggak diperiksa dulu?," tanya Hakim.

Lantas, Rosita mengaku kalau Esthi sering meminta tandatangannya dalam keadaan terburu-buru, atau saat dia akan meninggalkan ruangan.

"Keadaannya sering terburu-buru pak, si Esthi mengajukan ke saya, ada juga dia menulis di meja saya. Saya enggak melihat sampai selesai," ucapnya.

Lantas, hakim menyentil saksi bagaimana bisa sampai 8 cek dapat dipalsukan oleh Esthi tanpa dimonitoring oleh Rosita saat pencairan dananya.

"Aneh kali, sampai 8 kali ibu sibuk dan dia buru-buru, lalu ibu tanda tangan begitu saja?, kan bisa ibu bilang tunggu sebentar. Seharusnya setelah pencairan ibu panggil, sesuai cek apa enggak? Ada ibu lakukan?," tanya Hakim.

Dengan nada lesu, Rosita menjawab pernah namun ia tidak ingat persis bagaimana kejadiannya, karena sudah percaya dengan Esthi.

"Ada memanggil Esti, tidak rutin pak. Saya lupa. Soalnya Esthi ini tdak pernah begitu pak," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Rosita mengungkapkan bahwa sebelum menjadi terdakwa, Esthi sempat mengakui perbuatannya dan menyicil uang yang telah ia korupsikan.

"Saya ada mendapat kabar dari sekertaris, ada mencoba nyicil dekitar Rp 200 juta sekian," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved